JAKARTA || Compaskotanews.com – Fenomena jurnalis yang menjabat di LSM atau Ormas mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers, menciptakan keresahan di masyarakat.
Dewan Pers meminta wartawan yang terlibat dalam LSM atau Ormas agar mengundurkan diri, mengingat gejala ini mengganggu independensi pers dan mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda organisasi.
Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 mengingatkan hak menjadi aktivis dijamin oleh konstitusi, namun pentingnya memisahkan tugas jurnalistik dan keanggotaan LSM.
“Dewan Pers mengimbau agar wartawan menjaga kemurnian pers profesional dengan mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu,” ujar Dewan Pers.
Dalam imbauannya, Dewan Pers menyoroti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menetapkan wartawan sebagai mereka yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Penekanan pada independensi dan profesionalisme wartawan disampaikan melalui Kode Etik Jurnalistik, menuntut berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dewan Pers memperingatkan bahwa campur tangan atau intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers, adalah bertentangan dengan prinsip independensi.
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan diminta untuk menempuh cara-cara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri pribadi kepada narasumber.
Seruan Dewan Pers ini diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme wartawan, serta memperkuat independensi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
(Tf/red)