Syamsurizal wakil ketua komisi 2 DPR RI yang pimpin rapat pengesahan UU ASN dan PPPK No 20 tahun 2023.
Jakarta || Compaskotanews.com — Dalam rapat paripurna, Komisi 2 DPR RI telah menyetujui pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang memodifikasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan pengesahan ini membawa dampak signifikan dengan menghapus perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, secara resmi mengumumkan keputusan tersebut kepada publik.
UU ASN No 20 Tahun 2023 memiliki tujuan utama untuk memberikan kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, serta mengakui kontribusi pegawai ASN tanpa memandang status mereka.
Pentingnya perubahan ini terlihat pada Bab 6 UU ASN No 20 Tahun 2023 yang menghapus pemisahan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Ini menjadikan berbagai aspek seperti penghasilan, penghargaan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum hak yang sama bagi pegawai ASN, tanpa memandang status mereka.
Dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023, diharapkan PNS dan PPPK dapat menikmati perlindungan yang setara dan mendapatkan dorongan untuk memberikan kinerja terbaik dalam melayani publik.
Seluruh pihak berharap bahwa implementasi UU ASN No 20 Tahun 2023 akan membawa dampak positif yang signifikan dalam pembangunan negara.
(Tf/red)