Serang Kabupaten || Compaskotanews.com — Kepala Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dengan inisial AB, telah ditangkap oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Serang. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Serang pada pagi Kamis (30/11). AB ditangkap karena sering mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Negara.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan penangkapan AB terkait pemalsuan surat. AB dilaporkan oleh CG atas kasus jual beli tanah di wilayah Desa Negara. “AB sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” kata AKP Andi Kurniady ES pada Jum’at (1/12).
Kasat menjelaskan bahwa AB diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah yang dibeli oleh CG. Korban mengalami masalah ketika hendak membangun di atas lahan yang telah dibelinya karena ada pihak lain yang menggugat lahan tersebut.
“Peran AB sebagai kepala Desa sengaja memalsukan dokumen surat tanah milik korban. Intinya, peran AB adalah memalsukan dokumen,” jelas AKP Andi Kurniady ES.
AB dijerat dengan pasal 263 KUHP Pidana Jo 55 dengan ancaman 6 tahun penjara. Pelaporan terhadap Kepala Desa Negara telah dilakukan oleh CG pada 31 Agustus 2023 terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah. AB beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Harda Satreskrim Polres Serang sebelum akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Serang.
Selain AB, Unit I Harda Satreskrim Polres Serang juga telah mengamankan SG, mantan sopir pribadinya, dalam perkara ini.
(Tf/red)