Diduga Negara di Rugikan Sebesar 6,627 Miliyar oleh DPUPR Kab Lebak, LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) Laporkan ke Kejaksaan Banten

oleh

Didi Haryadi Ketua LSM BMI Banten menyoroti dan laporkan proyek jalan ke kejaksaan tinggi Banten, yang di duga Rugikan negara sebesar 6,670 miliyar.

Serang Banten || Compaskotanews.com – LSM BMI Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme pembangunan jalan yang dibangun pada tahun 2021-2022 dan 2023, tiga paket pembangunan jalan yang dikerjakan oleh perusahaan yang diduga tidak profesional karena perusahaan telah dilakukan pembekuan dan pencabutan oleh LPJK, laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten dengan surat nomor 053/Lapdu – BMI/XI/2023 (05-12-2023)

Floating Ad with AdSense
X

Didi Haryadi LSM BMI menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Dinas Pekerjaan umum kabupaten lebak melakukan pembangunan jalan sebanyak 21 paket dan telah diserahterimakan kepada PPK dan telah dibayarkan lunas kepada penyedia 100%.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK terdapat 14 paket yang diduga tidak sesuai dengan Spek dan RAB, sehingga mengalami kerugian negara sebesar 4.284.666.216,56 milyar rupiah dan sampai saat ini tahun 2023 diduga kerugian negara tersebut belum dikembalikan ke kas negara oleh dinas dan penyedia jasa.

Selain kerugian negara yang belum dikembalikan pada tahun 2021, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kab lebak juga menambah kerugian negara sebesar 2.344.596.605,00 milyar rupiah pada tahun 2022 sebanyak 17 paket pembangunan jalan diduga tidak sesuai dengan Spek dan RAB yang diduga sampai saat ini 2023 belum dilakukan pengembalian, padahal jelas bahwa kerugian negara tersebut harus dikembalikan selama 60 hari kalender dari pemeriksaan BPK.

2023 juga melakukan pembangunan jalan dan ada tiga paket lelang pembangunan jalan yang diduga dikerjakan oleh perusahaan yang SBU nya telah dilakukan pembekuan dan pencabutan subklasifikasi BS001 atau SI003 kontruksi pembangunan jalan oleh LPJK.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Rapat Anev Pembinaan Manajemen Operasional dan Pelatihan

Oleh karena itu kami meminta kepada aparat penegak hukum yaitu kejaksaan tinggi banten maupun kejaksaan negeri kabupaten lebak agar segera melakukan pemeriksaan terhadap para oknum pejabat yang diduga belum mengembalikan kerugian negara sebesar 6.627.262.821,00 Milyar rupiah.

Dan segera melakukan pemeriksaan pada tiga paket pembangunan jalan pada tahun 2023 yang diduga dikerjakan oleh perusahaan yang tidak profesional karena perusahaan tersebut diduga telah dilakukan pembekuan dan pencabutan oleh LPJK.

Kami meminta kepada APH yaitu kejaksaan tinggi banten maupun kejaksaan negeri kab lebak jangan melakukan pembiaran, jangan diam saja, secepatnya lakukan pemeriksaan dan segera menetapkan tersangka kasus dugaan kerugian negara sebesar 6.627.262.821,00 pada tahun 2021-2022 dan 2023 tiga paket pembangunan jalan yang diduga dikerjakan oleh perusahaan yang diduga telah dilakukan pembekuan dan pencabutan oleh LPJK, agar dikemudian hari korupsi di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten lebak mengalami pengurangan.

(DIDI/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *