Tangerang || Compaskotanews.com – Aliansi Buruh se-provinsi Banten menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tanggal 30 November 2023. Mereka menyatakan bahwa nilai kenaikan upah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut buruh, kenaikan yang mengacu pada PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan tidak seimbang dengan lonjakan harga barang-barang Sembako, BBM, dan kebutuhan pokok lainnya.
Orator buruh Banten menegaskan bahwa data inflasi nasional mencapai 4,33% atas kenaikan harga-harga barang, menjadi sorotan utama dalam tuntutan mereka untuk kenaikan upah sebesar 15%. Mereka mengancam akan menggerakkan aksi protes masif jika Gubernur tidak merevisi Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“Kita akan paksa Gubernur untuk merevisi SK UMK, jika tidak mendengar kita bergerak masif sampai direvisi,” tegas Omo di atas mobil komando pada Kamis (07/12/2023). Omo juga menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur masih peduli terhadap buruh dan rakyatnya.
Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya, Anwar Sanusi, menyoroti ketidakseimbangan ekonomi dengan menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,97%, sementara inflasinya hanya 2,04%. Dia juga mencatat bahwa gaji PNS naik 8%, sedangkan upah buruh hanya naik 1-3%.
“Upah buruh begitu rendah, harga-harga pokok terus naik, nombok terus, daya beli menurun – rumus darimana naik cuma 1-3%,” ungkap Anwar. Aliansi Buruh Banten menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap ketidaksetaraan ini dan menekankan perlunya revisi kenaikan upah untuk mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
(Tf/red)