Dok.Foto Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan.
Serang Kota || Compaskotanews.com — Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan terbaru, yakni pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) serta diskon mutasi masuk sebesar 20%. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Desember 2023.
Hermawan, perwakilan Pemprov Banten, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian terhadap masyarakat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak daerah, sekaligus berkontribusi pada proses pembangunan di Provinsi Banten dan keteraturan administrasi kendaraan bermotor.
Deni, juru bicara Bapenda, menekankan pentingnya kebijakan ini dalam mendorong keteraturan administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten. Dia menyatakan harapannya agar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau kendaraan tidak sesuai dengan data diri dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi kendaraan dari luar Banten, selain bebas Bea Balik Nama, mereka juga akan mendapatkan potongan 20% pada Pajak Kendaraan Bermotor. Deni menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2023.
Deni juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan membayar pajak kendaraan di Samsat atau gerai-gerai terdekat yang telah disiapkan. Proses pengurusan pajak juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 21 Agustus 2023. Deni berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini untuk meringankan beban wajib pajak dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(Tf/red)