Jakarta || Compaskotanews.com — Staf Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena Polri) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah berfokus pada merumuskan arah kebijakan Polri yang akan diterapkan pada tahun 2024.
Perumusan ini menjadi fokus utama dalam rapat bersama yang digelar selama 7-9 Desember 2023 di Bogor, Jawa Barat, dengan tujuan menghasilkan kebijakan yang strategis dan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Benny J. Mamoto, menyatakan bahwa perumusan ini mengacu pada Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Presiden tersebut, menjadikannya langkah strategis yang mematuhi peraturan perundangan.
Irjen Pol. (Purn) Benny mengungkapkan dalam siaran pers, “Perumusan arah kebijakan Srategis Polri adalah hal yang sangat strategis dilakukan bersama dengan Srena Polri agar rumusan kebijakannya secara teknis operasional bisa berjalan secara aplikatif.”
Hasil perumusan dan penyusunan kebijakan ini nantinya akan dijadikan rekomendasi dan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satu aspek yang diberikan perhatian khusus adalah model penanganan pengaduan masyarakat, yang diulas oleh Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto dan diharapkan akan menjadi bagian integral dari kebijakan Satu Data Polri.
Prof. Dr. Albertus menekankan, “Yang diharapkan ke depan akan menghiasi kebijakan Satu Data Polri mengacu pada Perpres Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia dalam rangka Pelayanan Publik Polri yang lebih maksimal.”
Kehadiran Srena Polri, menurut Irjen Pol. (Purn) Benny, memberikan kontribusi penting dengan menyediakan informasi detail terkait perkembangan kebijakan Polri.
Brigjen Pol. Sambodo Purnomo Yugo dari Srena Polri menyambut positif penelitian yang dilakukan oleh Kompolnas, mencatat bahwa tema penelitian sejalan dengan konsep Grand Strategi Polri 2025-2045 Menuju Indonesia Emas
(Tf/red)