Punya Rumah KPR BTNJangan Coba-coba di Over Kredit, Rumah Subsidi Ini Sanksi Hukumnya

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com — Pemerintah mewanti-wanti kepada masyarakat yang mendapatkan fasilitas likuidistas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi bunga KPR, agar tak mengalihkan kreditnya ke pihak lain. Jika ketahuan, maka akan ada sanksi berat untuk nasabah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melanggar.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo, Minggu (10/12/2023)

Floating Ad with AdSense
X

“Take over atau oper kredit dilarang dalam Permenpera No 3 tahun 2014, kalau ketahuan akan dikenakan sanksi pidana dengan denda maksimal Rp 50 juta dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan, di samping itu MBR yang bersangkutan disuruh mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan,” katanya.

Sri mengatakan, untuk mencegah adanya potensi penyimpangan, maka sebelum akad kredit pihak nasabah/MBR harus menandatangani perjanjian dengan pemerintah yang diwakili oleh dirut Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (BLU-PPP Kemenpera), yang isinya nasabah penerima fasilitas FLPP tidak akan memindahtangankan kepemilikan rumahnya kepada pihak lain kecuali pewarisan.

“Pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet (oleh bank) hanya boleh dilakukan/dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada MBR yang membutuhkan. Lihat ketentuan mengenai ketentuan pengalihan rumah subsidi di Permenpera 3 tahun 2014,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan yang mensyaratkan rumah murah bersubsidi hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta/bulan, dengan batas bawah tak ditetapkan asal disetujui bank.

Meski begitu, konsumen yang berpenghasilan tinggi punya trik khusus untuk menyiasati hal itu, agar tetap dapat fasilitas kredit rumah subsidi/rumah murah.

Seperti Boni, salah satu karyawan swasta yang berniat membeli rumah subsidi. Namun niatnya tersebut terhalang aturan pemerintah karena penghasilannya di atas Rp 4 juta/bulan. Dia memutar otak agar dirinya bisa memiliki rumah dengan harga Rp 100 jutaan.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, Merespon Baik Permintaan Program Pemeliharaan Jalan Lanjutan dari Warga Puri Anggrek

Boni akan menggunakan nama temannya yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta. Dalam jangka waktu tertentu, rumah tersebut akan dibeli kembali oleh Boni sehingga sertifikat kepemilikan rumah tersebut berpindah tangan.

“Strateginya saya suruh teman atau saudara deket yang gajinya di bawah Rp 4 juta untuk beli dulu. Nanti 5 tahun bisa oper kredit, kita lihat dulu seperti itu strateginya,” kata Boni saat ditemui Compaskotanews.com di Pameran Rumah untuk Rakyat, kemarin.

Bagi Anda yang punya pengalaman soal sulitnya mendapatkan rumah. Atau punya pengalaman berkali-kali mengajukan KPR tapi ditolak oleh bank karena persoalan gaji. Bahkan bagi Anda yang sudah berhasil dapat rumah namun harus bersusah payah cari pinjaman. Bisa kirim ceritanya ke redaksi
@Compaskotanews.com

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *