UU ASN No 20 Tahun 2023 Sudah di Resmikan Pengganti Dari UU ASN No 5 Tahun 2014, ASN dan PPPK Dapat Jaminan Sosial

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com — Pasca disahkan UU ASN No 20 Tahun 2023, yang secara resmi menggantikan UU No 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK kini menikmati kesetaraan hak dalam berbagai aspek. Salah satu perubahan signifikan adalah pemberian hak Jaminan Sosial kepada PPPK, menyamakan mereka dengan PNS.

Pentingnya UU ASN No 20 Tahun 2023 terlihat dalam peningkatan hak-hak yang diterima oleh PNS dan PPPK. Dengan adanya undang-undang ini, PPPK sekarang turut mendapatkan Jaminan Sosial, setara dengan PNS. Hal ini membuka peluang bagi PNS dan PPPK untuk mendapatkan manfaat berupa uang senilai Rp15 juta dari PT Taspen, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam konteks Jaminan Sosial, UU ASN No 20 Tahun 2023 mencakup lima komponen penting. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan di tempat kerja. Kedua, Jaminan Pensiun sebagai bentuk jaminan untuk hari tua.

Selanjutnya, terdapat Jaminan Hari Tua yang diatur dalam undang-undang ini, yang direncanakan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun depan, sesuai dengan kebijakan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Keempat, Jaminan Kematian memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris PNS dan PPPK. Terakhir, Jaminan Kesehatan menjadi bagian integral dari perlindungan sosial yang diberikan kepada mereka.

Melalui kelima komponen Jaminan Sosial tersebut, PNS dan PPPK memiliki peluang untuk menerima dana sebesar Rp15 juta dari Jaminan Kematian. Kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, sebagai hasil dari UU ASN No 20 Tahun 2023, memberikan dampak positif dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan bagi kedua golongan tersebut.

BACA JUGA :  Heboh! 400 Warga Buru Kades Kohod yang Menghilang, Ada Apa dengan Pagar Laut?

Sejak disahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang menggantikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5 Tahun 2014, peluang bagi PNS dan PPPK untuk mendapatkan dana santunan meningkat.

Bagi keluarga yang kehilangan anggota PNS atau PPPK, PT Taspen memberikan dana santunan sebesar Rp15 juta sebagai bagian dari Jaminan Kematian.

Tak hanya itu, anak dari PNS dan PPPK yang meninggal dunia juga berhak atas bantuan beasiswa senilai Rp30 juta. Bantuan ini diperuntukkan bagi 2 orang anak dengan masing-masing mendapatkan Rp15 juta.

Pemberian beasiswa ini memberikan dorongan signifikan bagi keluarga yang ditinggalkan, membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak mereka.

Selain santunan dan beasiswa, PT Taspen juga menanggung biaya pemakaman PNS dan PPPK hingga Rp7,5 juta rupiah. Hal ini memberikan penghormatan dan dukungan finansial tambahan pada saat-saat sulit tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pemberian uang Rp15 juta dan beasiswa dapat diakses melalui laman resmi PT Taspen di taspen.co.id, memberikan akses yang mudah dan transparan bagi keluarga yang berduka.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *