Lebak Banten || Compaskotanews.com — Diduga terlibat penggelapan Sertifikat dan perusakan Tanah
Polda Banten berhasil menangkap Kepala Desa Jayasari, Kabupaten Lebak, Banten, yang bernama Iyas (47). Iyas diduga terlibat dalam penggelapan 156 sertifikat tanah milik warga, serta merusak pohon di tanah yang digelapkannya.
Dugaan keterlibatan pengurus RT dalam kasus penggelapan
Menurut Kombes Yudhis Wibisan dari Dirreskrimum Polda Banten, Iyas tidak beraksi sendirian. Ia diduga dibantu oleh pengurus RT berinisial JM dalam melakukan penggelapan sertifikat dan perusakan tanah warga.
Yudhis mengungkapkan bahwa Iyas dan JM berperan sebagai pihak ketiga untuk perusahaan yang berencana membuka usaha tambang pasir. Mereka meminjam 156 sertifikat tanah milik warga untuk difotokopi sebagai bukti ke perusahaan.
Dari 156 sertifikat yang dipinjam, sebagian sudah dibayar oleh perusahaan swasta. Namun, sebagian lainnya belum dibayar, dan sertifikat tanahnya tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Penggelapan Sertifikat untuk Keperluan Pembebasan Tanah
Yudhis menegaskan bahwa tindakan Iyas dan JM bukan untuk kepentingan calo, melainkan sebagai tim pembebasan tanah untuk perusahaan swasta yang membutuhkan lahan.
Belum Ada Pembayaran kepada Warga Pemilik Tanah
Meskipun perusahaan swasta telah membayar lahan warga, Iyas dan JM tidak membayarkannya kepada pemilik tanah. Beberapa korban melaporkan belum menerima pembayaran dan pengembalian sertifikat tanah.
Salah satu korban melaporkan memiliki dua bidang tanah yang digunakan sebagai galian pasir. Meski tanahnya sudah menjadi sumber pasir, pembayaran belum diterima, dan sertifikatnya tidak dikembalikan.
Penahanan Kades Jayasari dan Ketua RT
Saat ini, polisi telah menetapkan Iyas sebagai tersangka utama dan JM sebagai tersangka lainnya. Keduanya ditahan di Rutan Polda Banten dengan sangkaan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Iyas didasarkan pada surat perintah penangkapan dengan nomor Sp.Kap/161/XII/2023/Ditreskrimum, yang berlaku pada 12-13 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Iyas telah ditahan selama dua hari terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
(Tf/red)