Serang Kota || Compaskotanews.com — Kabid humas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto memberikan klarifikasi terkait pemasangan spanduk pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di tembok samping RS Bhayangkara. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menyatakan bahwa spanduk tersebut dipasang oleh relawan atau pendukung pasangan calon tersebut.
Menurut Didik, spanduk tersebut telah dicopot oleh relawan setelah mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang. “Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapat peringatan dari Bawaslu,” ujar Didik dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/12).
Didik juga menginformasikan bahwa relawan dari pasangan Prabowo-Gibran telah meminta maaf kepada kepolisian terkait pemasangan spanduk tersebut. Mereka mengakui ketidaktahuan mereka terkait larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit dan menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang dirugikan.
Lebih lanjut, Didik menyinggung aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, yang melarang APK dipasang di rumah sakit, lembaga pendidikan, dan beberapa tempat lainnya. “Aturan ini kita imbau dan cegah agar tidak ada pelanggaran selanjutnya. Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, relawan tersebut mencabut sendiri spanduk sebagai tindakan responsif terhadap aturan,” tutur Didik.
(Tf/red)