Serang Kota || Compaskotanews.com — Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Polda Banten menerima 302 laporan dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut, 11 anggota Polda Banten diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika.
Menurut Abdul Karim, jumlah PTDH pada tahun 2023 lebih tinggi 3 orang dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 8 anggota yang diberhentikan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Jumat (29/12/2023).
Selanjutnya, Kapolda Banten menyampaikan bahwa dari laporan masyarakat, 81 kasus anggota yang melakukan kesalahan ditindak dengan penerapan disiplin kode etik. Sementara itu, 3 anggota lainnya dihadapkan pada tindakan hukum pidana.
“Terjadi penurunan kasus tindak pidana umum, dari 6 kasus di 2022 menjadi 3 kasus di 2023,” ungkap Abdul Karim.
Abdul Karim menjelaskan bahwa sebagian besar anggota yang dipecat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sesuai kebijakan pimpinan Polri, Polda Banten bertekad menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penggunaan narkotika.
“Penyalahgunaan narkoba mendominasi, dan kami tindak tegas dengan PTDH saat menemukan anggota terlibat narkoba,” tegasnya.
Kapolda menegaskan bahwa anggota yang dipecat berasal dari berbagai satuan, baik Polres maupun Polda. Tidak ada satuan kerja tertentu yang mendominasi pelanggaran.
“Dari 11 orang yang dipecat, itu gabungan dari Polres maupun Polda,” pungkasnya.
Dalam konteks ini, langkah tegas Polda Banten diharapkan dapat memberikan sinyal kuat terhadap penegakan disiplin dan hukum di tubuh kepolisian.
Baca berita selengkap nya di Compaskotanews.com
(Tf/red)