Sungguh Malang Nasib Warga Jayasari: Melaporkan Adanya Dugaan Mafia Tanah, Aneh Malah Dirinya di Berlakukan Tidak Adiln Oleh Polda Banten

oleh

SERANG BANTEN, 2 Januari 2024 || Compaskitanews.com — Warga Jayasari menyaksikan sidang pertama praperadilan Polda Banten di Pengadilan Negeri Serang, di mana pihak termohon, Polda Banten, tidak hadir, mengecewakan warga.

Polda Banten diabaikan panggilan resmi sidang praperadilan oleh warga Jayasari, meskipun juru sita Pengadilan Negeri Serang telah menyampaikan surat panggilan secara resmi.

Floating Ad with AdSense
X

Sidang praperadilan dibuka oleh Hakim Tunggal Moch Ihkwanudin.S.H.M.H dan Panitra Pengganti, Yenita S.H. Enam kuasa hukum dari warga Jayasari menyerahkan legal standing mereka, dan hakim memutuskan untuk memanggil kembali Polda Banten untuk sidang kedua pada tanggal 9 Januari 2024.

Advokat warga Jayasari, seperti Haji Rudi Hermanto.S.H, Ujang Kosasih S.H, Suganda.S.H.M.H, Anugrah Prima.S.H, dan Yusuf Saefullah.S.H, menyampaikan bahwa mereka melakukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan Sanajaya oleh Jatanras Polda Banten pada 15 Desember 2023.

Warga Jayasari mengungkapkan kekecewaan terhadap Polda Banten yang tidak segera menangkap Mulyadi Jaya Baya, terlapor dalam kasus tersebut, dan malah menangkap kepala desa dan RT.

King Naga menyatakan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum Polda Banten, yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, namun dianggap melanggar hukum dengan tidak memproses Mulyadi Jaya Baya.

Masyarakat mengecam tindakan Polda Banten dan berharap praperadilan dapat menguji keadilan dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

(Tf/red)

BACA JUGA :  Pengawasan Rangkap Jabatan di Pemprov Banten Jadi Fokus dan Perhatian KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *