Serang Banten, 04 Januari 2024 || Compaskotanews com — Lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan hak kepada desa untuk melakukan perencanaan dan pembangunan dengan tujuan supaya tercipta keadilan, kemakmuran, serta kesejahteraan bagi masyarakat. Faktanya, banyak APBDesa tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, dimana dana desa tersebut dikelola secara tertutup oleh pemrintah desa tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sehingga hal tersebut memicu terjadinya penyalahgunaan, sebagaimana yang pernah terjadi di beberapa desa di Kabupaten Serang khususnya di Prvinsi Banten.
Aturan menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana desa harus terbuka dan melibatkan masyarakat dan merangkul LSM setempat, dimana masyarakat dituntut untuk aktif berpartisipasi sekaligus menjadi pengawas dalam prosesnya.
Salah satu dari penggiat LSM MTB (macan tunggal Banten) turut andil berperan untuk melakukan pengawasan dana desa di Kabupaten Serang Provinsu Banten sebagai salah satu upaya dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana korupsi.
Penelitian dan kontrol sosial Masyarakat ini bertujuan untuk mengetahui Peran ajtif yang dilakukan serta kendala LSM MTB (Macan tunggal Banten) dalam melakukan pengawasan dana desa di Kabupaten Serang. Penelitian dan monev (monitoring dan Evaluasi) ini menggunakan metode hukum normatif empiris yakni mengenai implementasi hukum normatif yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, mengenai terjadinya peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan APBDes. Sumber data pada penelitian dan Monev ini berasal dari data primer yang diperoleh secara langsung dari LSM MTB (Macan tunggal Banten) serta data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dianalisis secara kulitatif dan disajikan secara deskriptif.
LSM MTB (Macan tunggal Banten) dalam melakukan pengawasan dana desa di Kabupaten Serang, yakni dengan melakukan pendekatan dan penguatan kepada masyarakat, perangkat desa, dan kepada pemerintah daerah Kabupaten serang maupun Provinsi Banten dengan disahkannya Peraturan Daerah Kabupten Serang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa.
Kendala yang dihadapi LSM MTB (Macan tunggal Banten) ada pada SDM. dimana secara internal adalah kekurangan orang-orang yang ahli dalam bidangnya, dan untuk ekternal masih banyak perangkat desa yang tidak paham mengenai proses mekanisme penggunaan dana desa yang sesuai aturan dan transfaransi serta masih lemahnya partisipasi masyarakat.
Salah satu contoh LSM MTB (Macan tunggal Banten) ikut serta mambangun desa dan peduli dengan cara pendekatan dan berkunjung ke desa desa yang saat ini Kami lakukan beserta jajaran berkunjung di desa Curug Sulanjana Kec.Gunung Sarai Kab.Serang, yang saat ini Kepala desa nya di ganti dengan oleh Pjs Bapak Ajat Sudrajat dari sebelum nya Kades Bapak Supawi.
Sapturi Ra’is Ketua Umum LSM MTB (Macan tunggal Banten) sudah dapat menilai dengan sepak terjang dari Pjs Ajat Sudrajat Kades Curug Sulanjana yang tentunya SDM nya tidak di ragukan dan beliau berpengalaman di pemerintahan desa, sebelum nya pernah jadi Pjs di Desa Ciherang dan mudah mudahan kita kedepan nya bisa bekeeja sama untuk membangun desa yang akuntabel dan transfaransi agar semua pihak dapat menilai dengan baik apa yang di kerjakan dan di perjuangkan nya untuk Desa tercinta.
Toni f/red)