Pandeglang Banten, 05 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang telah memutuskan vonis terhadap mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Engkos Kosasih, dalam kasus korupsi bantuan siswa miskin. Engkos dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas tindak pidana korupsi tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Yan Perdana, menyatakan bahwa Engkos terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Selain itu, Aip Saripudin, yang terlibat dalam kasus tersebut, juga divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Engkos 1,5 tahun penjara dan Aip 2 tahun penjara. Keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meskipun demikian, Engkos menunjukkan niat baik dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 234 juta hasil korupsi, yang dititipkan ke Kejari Pandeglang. Kasus ini melibatkan tidak penyaluran bantuan siswa miskin (BSM) kepada 409 siswa SMAN 3 Pandeglang pada 2013 dan 2014.
Engkos tidak menyalurkan bantuan sepenuhnya, dan Aip, sebagai komite penyaluran bantuan, mengambil uang dari bank sesuai perintah Engkos, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 234 juta.
Keputusan pengadilan ini memberikan sinyal keras terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan. Meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam memberantas korupsi di lingkungan sekolah.
(Tf/red)