Pajak Hiburan Kota Serang dan Khusus Banten: Kenaikan 40% Tapi Tak Semua Naik !

oleh

Serang Kota, 19 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang telah menetapkan besaran pajak untuk tahun 2024, yang menunjukkan perubahan signifikan. Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas, mengumumkan bahwa pajak hiburan mengalami kenaikan sebesar 40 persen. Tarif ini terutama berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan seperti karaoke, diskotik, kelab malam, mandi uap, atau spa.

Namun, di tengah kenaikan tersebut, ada kabar baik bagi beberapa sektor. Bapenda Kota Serang memutuskan untuk menurunkan besaran pajak pada beberapa aspek, seperti Pajak Parkir, Pajak Restoran, dan Pajak Kesenian.

Pajak Parkir, yang sebelumnya dikenakan tarif 20 persen, mengalami penurunan signifikan menjadi 10 persen. Hari Pamungkas, Kepala Bapenda Kota Serang, menjelaskan perubahan ini sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan di sektor parkir.

Selain itu, ada penurunan Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). NPOTKP untuk BPHTB turun dari 60 juta menjadi 80 juta, dengan dampak pengurangan perolehan pajak secara otomatis.

Menariknya, dalam pernyataannya, Hari Pamungkas juga mengungkapkan bahwa pajak hiburan belum dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Alasannya adalah kurangnya izin dari Pemerintah Kota Serang yang dimiliki oleh pemilik usaha di sektor tersebut.

Sementara Bapenda Kota Serang menetapkan target perolehan pajak daerah sebesar Rp 216.782.187.925 untuk tahun 2024, Hari Pamungkas berharap dapat mengejar persentase perolehan pajak sebesar 89,55 persen seperti tahun sebelumnya. Dengan perubahan pajak yang mencolok ini, harapannya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sambil memastikan keadilan dalam pemungutan pajak.

Baca dan ikuti terus info terkini klik di Compaskotanews.com

(Toni f/red)

BACA JUGA :  Pendaftaran Pengawas untuk TPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *