Dari Total 3.460 Aset dan Masih Ada 2.796 Aset Tanah dan Bangunan di Kota Serang Belum Tersertifikasi

oleh

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini.

Serang Kota, 21 Januari 2024 || Compaskotanews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menghadapi tantangan dalam mengurus sertifikasi aset, dengan sebanyak 2.796 dari total 3.460 aset tanah dan bangunan yang belum mendapatkan sertifikat. Hanya 200-an aset yang berhasil disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam satu tahun terakhir.

Menurut Tini Suhartini, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, pada tahun 2022, baru 410 aset yang telah tersertifikasi, dan pada tahun 2023, ditambah lagi sebanyak 254 aset. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total aset yang dimiliki Kota Serang.

“Dari total 3.460 aset yang ada, tersisa 2.796 aset yang belum tersertifikasi,” ungkapnya pada Jumat, 19 Januari 2024. Tini juga mengungkapkan target untuk tahun 2024, dengan harapan 200 aset lebih dapat disertifikasi.

Terkait kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi, Tini menyebut bahwa banyak aset yang dialihkan dari Kabupaten Serang belum memiliki alas hak yang bersertifikat, sehingga perlu melengkapi riwayat tanah dan menyelesaikan sengketa dengan warga.

Pada tahun ini, Tini menargetkan sertifikasi untuk sekitar 200 bidang lagi, meskipun belum memiliki total aset yang akan ditambahkan dari PSU (Pengelolaan Sumberdaya Usaha).

Imam Rana Hardiana, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, mengungkapkan bahwa dari total 582.036 aset milik Pemkot Serang, termasuk peralatan, mesin, gedung, jaringan irigasi, dan lainnya, sekitar 3.043 bidang tanah belum tersertifikasi.

“Dari 582.036 aset yang dimiliki Pemkot Serang, di antaranya terdapat 3.460 aset bidang tanah. Namun, sebagian besar belum tersertifikasi secara keseluruhan, yakni sekitar 3.043 bidang tanah yang belum bersertifikat. Tahun 2023, terealisasi 254,” tambahnya.

BACA JUGA :  HUT Pemuda Pancasila ke 64 Tahun, PAC Kecamatan Ciruas Akan Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Upaya pemenuhan sertifikasi aset menjadi prioritas untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bangunan oleh Pemkot Serang. Proses sertifikasi harus melibatkan kolaborasi dengan BPN, sementara penambahan aset dari PSU menjadi faktor tambahan dalam pengelolaan aset kota.

(Toni f/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *