Karawang, 6 Februari 2024 || Compaskotanews.com — Abdul Wahid, mantan Kepala Desa Jatiwangi, Karawang, mendapati dirinya tersangkut kasus korupsi setelah memanfaatkan dana desa sebesar Rp 221 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di desa, namun uang tersebut justru digunakan untuk kegiatan pribadi seperti karaoke dan pembelian sabu.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa modus operandi Abdul Wahid termasuk dalam penggelapan dana desa tahun anggaran 2018. Meskipun anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik, namun tidak sepenuhnya digunakan untuk tujuan tersebut.
Desa Jatisari, tempat Abdul Wahid menjabat, menerima anggaran sebesar Rp 968 juta untuk pembangunan. Namun, Abdul Wahid mengurangi anggaran tersebut sebesar Rp 221 juta untuk kepentingan pribadi.
Menurut penyelidikan, uang hasil korupsi tersebut digunakan Abdul Wahid untuk berbagai kegiatan hiburan, termasuk karaoke dan konsumsi sabu selama tahun 2018. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 221.118.160.
Abdul Wahid dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 350 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kepolisian telah mengamankan bukti-bukti berupa salinan foto copy buku rekening dan rekening koran Desa Jatiwangi tahun 2018 sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus korupsi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Tindakan korupsi semacam ini merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di tingkat lokal.
Masyarakat pun diharapkan lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kepolisian Karawang bersikeras untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tf/red)