Tantangan Liburan di Daerah Pandeglang: Minimnya PJU dan Kemacetan Merupakan Rintangan Bagi Para Wisatawan

oleh

Pandeglang Banten, 11 April 2924 || Compaskotanews.com —
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap masalah Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kemacetan yang sering terjadi di daerah tersebut, khususnya saat liburan lebaran tahun 2024.

Menurut PHRI, sejumlah titik menuju destinasi wisata di Pandeglang kekurangan pencahayaan yang memadai, sedangkan ruas jalan sering kali tidak dapat menampung volume kendaraan yang tinggi, menyebabkan kemacetan yang panjang.

Floating Ad with AdSense
X

Ketua PHRI Kabupaten Pandeglang, Widiasmanto, menegaskan perlunya perhatian khusus dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini, demi memberikan pengalaman yang nyaman bagi para wisatawan.

Dia menyatakan bahwa pembenahan infrastruktur seperti pencahayaan jalan dan penyelesaian masalah kemacetan akan berdampak positif tidak hanya bagi pelaku usaha pariwisata, tetapi juga bagi perekonomian secara keseluruhan.

Meskipun demikian, Widiasmanto tetap optimistis bahwa kunjungan wisatawan pada libur lebaran tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya, berkat perbaikan infrastruktur di sejumlah destinasi wisata.

Sementara itu, Kasubsi PIDM SI Humas Polres Pandeglang, Ipda Abdul Mu’iz, mengakui adanya titik-titik rawan kemacetan di Pandeglang, terutama yang mengarah ke objek wisata seperti Pertigaan Cipacung, simpang Mengger, dan pertigaan Caringin.

Namun demikian, Polres Pandeglang telah menyiapkan ratusan personel untuk mengatur lalu lintas menuju destinasi wisata dan akan menerapkan rekayasa lalu lintas jika diperlukan.

Pada libur lebaran kali ini, pemerintah memperkirakan sekitar 600 ribu wisatawan akan mengunjungi berbagai objek wisata di Pandeglang, jumlah yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Destinasi wisata bahari tetap menjadi favorit wisatawan, menegaskan potensi besar yang dimiliki Pandeglang sebagai tujuan liburan yang menarik.

BACA JUGA :  Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector, Bagaimana UU Aturannya?

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *