Serang Kota || Compaskotanews.com – Rencana pemberlakuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan berdampak terhadap pendapatan Kota Serang.
Terlebih, BPHTB merupakan objek pendapatan yang dinilai paling banyak sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, pemberlakuan BPHTB 0 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan amanat undang-undang.
“PP 35 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu muncul, di Perda Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga muncul. Artinya bahwa memang ini amanat regulasi yang harus dilakukan oleh pemerintah Kota Serang di mana untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB alias 0 persen,” ujar Hari, Minggu 14 Juli 2024.
Hari menjelaskan, pemberlakuan BPHTB 0 persen itu juga harus ditetapkan terlebih dahulu melalui penetapan kepala daerah, yang kemudian diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal).
“Peraturan Walikota terkait dengan penetapan kriteria yang mendapatkan BPHTB 0 persen, baik dari sisi masyarakatnya, wajib pajaknya, maupun di sisi pengembangnya,” katanya.
Menurut Hari, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, pengembang perumahan akan ditunjuk dalam melaksanakan program tersebut.
“Di situ juga menyatakan bahwa merujuk dari Permen PU Nomor 22 Tahun 2023 itu ada keharusan menunjuk pengembangnya juga yang ditunjuk untuk melaksanakan program ini. Jadi supaya ada kepastian hukum bagi si wajib pajak yang mendapatkan, beserta yang melaksanakan si pengembangnya,” katanya.
Hari mengaku, apabila BPHTB 0 persen itu diberlakukan, maka akan berdampak dari sisi pendapatan Kota Serang, alias ada penurunan PAD.
“Kalau kalau tadi kita berhitung ya dengan data, bahwa porsi dari rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu mengambil porsi kurang lebih 10 persen, atau sekitar Rp10 miliaran dari target BPHTB Kota Serang,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya akan mengoptimalkan untuk menutup kekurangan dari pembebasan pajak BPHTB 0 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah..
“Dioptimalkan artinya bahwa kita cari sumber dari BPHTB yang tidak kena 0 persen, kan masih banyak transaksi-transaksi di Kota Serang ini yang perlu kita data, dan kita edukasi supaya membayar pajak untuk yang 5 persen BPHTB itu kan banyak,” ucapnya.