Kota Serang, 25 Juli 2024 || Compaskotanews.com
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan pihaknya tengah mengusut dugaan kebocoran pajak air permukaan di wilayahnya. Temuan ini berpotensi mengancam pendapatan asli daerah yang mengalami penurunan.
Dalam temuannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa pengelolaan pajak air permukaan di Banten belum maksimal. Temuan ini terutama berfokus pada 17 perusahaan pengguna air di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang belum membayar pajak sesuai ketentuan.
Al Muktabar mengungkapkan pada Rabu di Serang bahwa pihaknya sudah mulai menelusuri lokasi-lokasi yang disebutkan dalam temuan BPK. “Kami terus melakukan penelusuran dan bila menemukan bukti-bukti yang cukup, kami tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Al Muktabar menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memberi sanksi hingga pemberhentian terhadap aparatur sipil negara yang terlibat dalam kebocoran ini. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan yang merugikan pendapatan daerah.
Pemprov Banten juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk menelusuri kendaraan dinas yang hilang sebagai bagian dari upaya mengamankan aset daerah. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola keuangan dan aset daerah dengan transparan dan akuntabel.
Menurut Al Muktabar, pajak air permukaan merupakan salah satu upaya intensifikasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, Pemprov Banten juga berupaya melakukan ekstensifikasi pendapatan melalui pajak bangsa asing dan pajak alat berat.
“Kami sedang mengoptimalkan pajak dari sektor-sektor baru ini untuk menjadi sumber pendapatan provinsi,” jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat menambah pemasukan daerah dan mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan yang sudah ada.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan adanya pengelolaan pajak air permukaan yang belum maksimal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023. Laporan tersebut menyebutkan bahwa 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang memanfaatkan air permukaan belum dipungut pajak karena belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan daerah yang seharusnya bisa diperoleh dari pajak air permukaan. Oleh karena itu, Al Muktabar menekankan pentingnya penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kebocoran pajak ini.
Ia juga mengajak seluruh jajaran di Pemprov Banten untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa semua perusahaan yang memanfaatkan air permukaan memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, diharapkan pendapatan asli daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan daerah.
Dalam menghadapi tantangan ini, Al Muktabar mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Hal ini penting untuk mencegah kebocoran pajak dan memastikan bahwa dana yang diperoleh dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Banten.
Langkah-langkah konkret yang diambil oleh Pemprov Banten dalam mengatasi kebocoran pajak ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan pajak yang baik dan benar.
(Tf/red)