Serang Kota || Compaskotanews.com – Pemerintah secara resmi menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa ini mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.
Perubahan yang cukup signifikan dalam UU Desa 2024 ini adalah terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Data yang dihimpun pada Selasa (6/8/2024) menyebutkan bahwa Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata. Ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.
Sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut, pemerintah mengeluarkan UU Desa 2024. Dalam UU Desa terbaru ini, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa diatur ulang.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa hanya dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat. Kemudian bupati/walikota akan mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.
Ini berarti kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan perangkat desa. Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa setelah terbitnya UU Desa 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.
Peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, hingga wewenang perangkat desa.
Perangkat desa yang dimaksud meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun. Mereka diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.
Ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar untuk memberhentikan perangkat desa, antara lain: meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, melakukan pelanggaran disiplin, tidak mampu menjalankan tugas, atau diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup uang penggantian hak, uang pesangon, uang jasa, uang penghargaan, dan uang pisah.
Perubahan dalam UU Desa 2024 ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel, serta melindungi hak-hak perangkat desa sebagai ASN yang berperan penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
(Tf/red)