Serang Kota, 06 Agustus 2024 || Compaskotanews.com –
Riky Setiawan, seorang aktivis dari LSM GMBI, melakukan audiensi dan menyerahkan tambahan alat bukti untuk membuktikan dugaan keterlibatan dua orang lagi dalam kasus pencurian listrik yang akan diperiksa oleh Ibu Inten, yang menangani bidang Ekonomi dan Aset Negara.
Riky mengungkapkan adanya tambahan laporan dan alat bukti kerugian negara pada PLN. Selama bertahun-tahun, Dinas Parpora membiarkan para pelaku pencurian aliran listrik dengan adanya tiga meter listrik yang dipasang tanpa pemilik di pohon, tembok, dan dekat Rel Kereta Api.
“Kami sudah melaporkan ke PLN, namun tidak ditanggapi. Bahkan, ada upaya membenturkan kami dengan salah satu ketua ormas di Kota Serang. Siapa dia dan apa maksudnya? Saya meminta konfirmasi ke PLN terkait pencurian aliran listrik di Stadion Ciceri Kota Serang, namun semua pihak seolah tutup mata. Jika tidak ada keterlibatan antara PLN, Dinas Parpora, dan pihak ketiga yang setiap hari memungut tagihan listrik sebesar Rp 10.000 dari 59 kios dan Rp 5.000 dari para pedagang luar stadion, ini semua tidak mungkin terjadi,” ujar Riky.
Riky juga menyerahkan tambahan alat bukti berupa rekaman dan foto yang menunjukkan aktivitas para oknum di stadion yang memungut setoran listrik tanpa dasar pertanggungjawaban dari pengurus atau Dinas Parpora.
Menurut Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, jika pelaku bukan pelanggan PLN, hukuman yang diterapkan berupa pembongkaran sambungan, pembayaran biaya, hingga pidana. Ketentuan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 Ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”
Ibu Inten, Intelijen bidang Ekonomi dan Aset Negara di Kejari Serang, menyatakan, “Kami sangat memahami apa yang disampaikan oleh rekan-rekan dari LSM GMBI dan ini akan kami perdalam dengan adanya tambahan alat bukti untuk menjadi telaahan kepada pimpinan kami.”
Inten menambahkan, “Kami akan segera melakukan penelusuran dan memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan pencurian aliran listrik milik PLN di area Stadion Ciceri Kota Serang.”
Riky berjanji akan terus mengawal praktek curang dan pungli di area stadion yang konon merugikan negara. Ia menekankan bahwa tidak hanya seorang Kadis Parpora yang harus diperiksa, tetapi juga tiga orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah oknum PLN yang diduga melegalkan pencurian aliran listrik, pihak yang bertanggung jawab membangun bangunan liar di lahan milik negara berinisial B, dan satu lagi dari Dinas Parpora yang berperan aktif di area stadion berinisial HAS.
Riky menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketiga orang ini harus segera dipanggil untuk diperiksa di Kejari Serang.
(Tf/red)