Serang Banten, 27 Agustus 2024 || Compaskotanews.com —
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa untuk mendukung berbagai program pembangunan desa, termasuk pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, niat baik pemerintah ini seringkali ternodai oleh praktek korupsi yang melibatkan kepala desa (Kades), yang tergiur dengan besarnya dana yang diterima.
Di sejumlah desa penerima manfaat dana desa, tidak jarang terjadi penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara. Kepala desa yang seharusnya mengelola anggaran tersebut dengan baik, justru tersandung masalah hukum karena terlibat dalam korupsi.
Tahun 2023 dan 2024, pengelolaan dana desa di Kabupaten Serang kembali disorot. Dugaan penyelewengan dana desa pada proyek fisik yang didanai melalui anggaran tersebut, mencuat dan menjadi perhatian publik. Proyek-proyek fisik ini diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM MTB) langsung merespons kabar ini. Ketua Umum DPP LSM-MTB, Sapturi Ra’is, menyatakan keprihatinannya atas dugaan korupsi ini. Menurut Sapturi, temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah Kades di Kabupaten Serang telah menyalahgunakan dana desa.
Sapturi menyoroti bahwa banyak kepala desa yang lebih memilih menyalurkan dana desa untuk program infrastruktur, khususnya Jalan Usaha Tani (JUT), dibandingkan program lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti Ketapang Hewani. Pola pikir ini, menurutnya, menunjukkan bahwa para Kades lebih mengutamakan keamanan pribadi daripada kepentingan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa banyak kepala desa yang menyamarkan program Ketapang Hewani dengan program JUT untuk menghindari pengawasan yang ketat. Hal ini dilakukan karena program JUT dianggap lebih aman untuk dimanipulasi, dengan memanipulasi volume pekerjaan agar dapat mengambil keuntungan.
Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat dan mendorong LSM-MTB untuk meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. “Korupsi harus diberantas. Jangan biarkan uang negara masuk ke kantong pribadi,” tegas Sapturi.
Sapturi juga mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan menghukum siapa pun yang terlibat. “APH harus segera mengusut dan menangkap siapa pun yang terlibat dalam kerugian negara ini,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa tindakan para Kades yang menyalahgunakan dana desa untuk keuntungan pribadi harus menjadi prioritas penegakan hukum. Apalagi, program JUT yang seharusnya membantu petani justru sering kali dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi oleh para kepala desa.
Penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran ini, menurut Sapturi, sangat merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi pedesaan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik korupsi yang melibatkan dana desa dapat diminimalisir. Dana desa seharusnya menjadi alat untuk membangun desa, bukan untuk memperkaya segelintir orang.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat untuk lebih selektif dalam menyalurkan dana desa dan memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sapturi berharap, ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program dana desa.
(Toni f/red)