Duh Miris Oknum Masih Narikin Uang Setoran Warung Rp19000 Perhari: Pemkot Serang Pertimbangkan Ambil Alih Kios Ilegal di Stadion Maulana Yusuf

oleh

Serang Kota, 11 September 2024 || Compaskotanews.com —
Para pedagang yang berjualan di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang masih menghadapi pemungutan salar harian oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus. Padahal, kios semi permanen tempat mereka berdagang diketahui berstatus ilegal. Fenomena ini menambah peliknya pengelolaan aset di stadion tersebut, yang kini menjadi sorotan hukum.

Kios-kios yang didirikan secara ilegal di lahan Stadion Maulana Yusuf bukanlah masalah baru. Dugaan korupsi terkait sewa lahan ini bahkan telah menyeret mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisparpora) Kota Serang, Sarnata, serta pihak ketiga yang bekerja sama dalam pengelolaan kios tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pun sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.

Floating Ad with AdSense
X

Meski demikian, beberapa pedagang mengaku masih dipungut salar harian oleh oknum yang mengklaim dirinya sebagai pengurus kios. Salah seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, setiap hari ia harus membayar Rp19.000, dengan rincian Rp16.000 untuk keamanan dan listrik, serta Rp3.000 untuk kebersihan.

“Setiap malam saya harus bayar uang untuk keamanan dan listrik. Total yang diminta pengurus setiap hari itu Rp19.000,” ujarnya.

Pedagang lainnya juga mengaku bahwa untuk bisa berjualan di kios-kios tersebut, mereka harus membayar belasan juta rupiah untuk sewa selama lima tahun. Biaya sewa ini dianggap memberatkan, terutama karena status kios yang tidak memiliki izin resmi.

“Saya sudah bayar cicilan sampai Rp13 juta untuk sewa lima tahun di sini. Meskipun kios ini ilegal, saya merasa tidak punya pilihan lain karena sulit mendapatkan lokasi jualan lain,” keluh seorang pedagang.

BACA JUGA :  Di Kota Serang ada 231 SDN dan 30 SD Swasta total 261 yang tidak ada bangku dan sanitasi rusak jangan jadikan pencitraan

Pemkot Serang saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil alih lahan kios ilegal tersebut. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Serang, langkah ini merupakan salah satu upaya Pemkot untuk menertibkan kawasan Stadion Maulana Yusuf. Namun, proses pengambilalihan ini masih menunggu hasil konsultasi dengan Kejari Serang.

“Proses pengambilalihan ini tidak bisa dilakukan begitu saja. Kami harus mengikuti rekomendasi dari kejaksaan terkait status hukum bangunan yang berdiri di lahan milik pemerintah,” ujar Inspektur Kota Serang, Wachyu Budi Kristiawan.

Menurut Wachyu, salah satu kendala yang dihadapi adalah kepemilikan bangunan kios yang dikuasai pihak ketiga. Pemkot harus memastikan apakah aset tersebut bisa disita atau dirampas secara hukum. Hal ini mengingat bangunan kios bukanlah milik Pemkot, meskipun berdiri di atas lahan milik pemerintah.

“Kami harus memastikan bahwa pengambilalihan ini tidak melanggar hukum, terutama terkait status aset yang dimiliki oleh pihak ketiga. Kami terus berkonsultasi dengan kejaksaan untuk menemukan solusi terbaik,” jelas Wachyu.

Di sisi lain, para pedagang berharap ada kejelasan terkait masa depan kios mereka. Sebagian besar dari mereka bergantung pada kios tersebut sebagai mata pencaharian utama. Jika kios-kios tersebut ditertibkan tanpa solusi alternatif, banyak pedagang yang khawatir akan kehilangan sumber penghasilan.

Polemik pengelolaan aset di Stadion Maulana Yusuf semakin memanas, seiring dengan rencana Pemkot Serang untuk melakukan kajian ulang tata kelola stadion. Selain masalah kios ilegal, kawasan ini juga dihadapkan pada berbagai masalah lain, seperti tata kelola yang semrawut dan kurangnya fasilitas yang memadai.

Meski demikian, langkah Pemkot untuk menertibkan kawasan stadion ini disambut baik oleh sebagian pihak. Banyak yang berharap bahwa dengan adanya penataan ulang, kawasan Stadion Maulana Yusuf bisa menjadi lebih tertib dan aman untuk pedagang maupun pengunjung.

BACA JUGA :  PT Wilmar Bakal Garap 500 Hektare Lahan Padi Di Serang

Hingga kini, proses konsultasi antara Pemkot Serang dan Kejari Serang masih berjalan. Wachyu menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pedagang yang terdampak.

(Tf/red)