KPU Kota Serang Batasi 100 Orang Pendukung Diacara Gelar Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai untuk Pilkada 2024

oleh

Serang Kota, 23 September 2024 || Compaskotanews.com —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan melaksanakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024, yaitu pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di Kantor KPU Kota Serang. Pengundian ini akan dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh paslon beserta tim pendukungnya.

Komisioner KPU Kota Serang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iip Patrudin, menjelaskan kepada media bahwa acara pengundian ini akan berjalan sesuai dengan protokol yang ketat. “Pengundian nomor urut akan dilaksanakan besok, dengan pembatasan jumlah massa yang hadir,” ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Kota Serang, Minggu, 22 September 2024.

Floating Ad with AdSense
X

Iip menegaskan bahwa jumlah pendukung setiap paslon akan dibatasi demi menjaga ketertiban dan keamanan acara. Setiap paslon hanya diperbolehkan membawa 30 pendukung yang dilengkapi dengan kartu identitas resmi. Di luar itu, maksimal 50 orang tanpa kartu identitas akan diizinkan hadir di area luar.

Selain pengundian nomor urut, pasca acara tersebut KPU Kota Serang juga akan mengadakan deklarasi kampanye damai. Semua paslon akan diundang untuk hadir dalam acara ini yang akan digelar di Alun-alun Kota Serang. Deklarasi damai ini diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh paslon untuk berkomitmen menjalani kampanye yang damai dan tertib.

Komisioner KPU lainnya, Ade Jahran, menambahkan bahwa deklarasi kampanye damai yang dijadwalkan pada Selasa, 24 September 2024, bertujuan untuk memastikan semua paslon mengikuti aturan kampanye yang telah ditetapkan. “Kami ingin memastikan bahwa paslon memiliki komitmen kuat untuk mematuhi peraturan kampanye, sesuai dengan PKPU Nomor 13,” jelas Ade.

BACA JUGA :  Keistimewaan Surat Al-Ikhlas: Menggali Makna Tunggal dan Mendalam dalam Ketauhidan

KPU Kota Serang juga memberikan sejumlah aturan ketat terkait jumlah pendukung yang diizinkan hadir saat kampanye damai berlangsung. Setiap paslon hanya boleh membawa maksimal 100 pendukung. “Ini untuk menghindari kerumunan yang terlalu besar dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Ade.

Selain pembatasan jumlah pendukung, KPU juga mengimbau agar paslon tidak membawa anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye. Atribut partai dan yel-yel dilarang selama deklarasi damai untuk menjaga suasana tetap netral dan tertib.

KPU berharap, dengan adanya pembatasan ini, Pilkada Kota Serang dapat berjalan lancar tanpa gangguan keamanan. “Kami ingin menciptakan suasana kondusif agar seluruh tahapan pilkada bisa berlangsung dengan aman dan damai,” ujar Iip.

Deklarasi kampanye damai ini juga menjadi ajang bagi seluruh paslon untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap demokrasi yang sehat. Paslon diharapkan menjadikan momen ini sebagai langkah awal dalam menciptakan iklim politik yang sejuk dan saling menghormati.

Seiring berjalannya kampanye, KPU akan terus mengawasi jalannya tahapan demi tahapan Pilkada. Kepatuhan terhadap peraturan kampanye menjadi fokus utama dalam memastikan Pilkada berlangsung adil dan jujur.

Pilkada Kota Serang 2024 diharapkan menjadi salah satu ajang demokrasi yang paling damai dan teratur, dengan dukungan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi di kota tersebut.

Dengan berbagai aturan yang telah disiapkan, KPU optimistis bahwa Pilkada kali ini akan berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Kota Serang.

(Tf/red)