Tangerang || Compaskotanews.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori atau AH (50) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia diduga telah menggelapkan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun malah dipakai untuk kebutuhan pribadi di dunia malam.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/09/2024), Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa AH dengan sengaja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gembong tahun 2018 untuk keperluan hiburan malam serta berbagai pengeluaran pribadi lainnya.
“Anggaran tersebut digunakan tersangka untuk kegiatan hiburan malam, membeli pakaian, jam tangan dengan merek mahal, serta melunasi hutang pribadinya,” ungkap Arief di hadapan para wartawan.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa AH memanfaatkan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya. Salah satunya adalah dengan memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau bon toko, membuat laporan setoran Silfa fiktif, dan melakukan mark up pada laporan anggaran.
“Beberapa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan juga tidak terealisasi, yang menyebabkan pengurangan volume proyek pembangunan di desa,” tambahnya.
Dari tindakan yang dilakukan oleh AH, kerugian yang dialami Desa Gembong mencapai lebih dari Rp1,3 miliar dari total anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan desa.
Berdasarkan hasil penyidikan, AH kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman yang mengancamnya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka sudah diamankan dan proses hukum akan terus berjalan. Ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran,” tegas Arief.
Selain itu, Arief juga menekankan bahwa penyidikan terhadap kasus ini tidak berhenti hanya pada AH. Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, dan status saksi bisa saja berubah jika ditemukan bukti yang cukup.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ada bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan status saksi-saksi lain akan ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap AH berjalan dengan transparan dan adil.
Diharapkan kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar tidak bermain-main dengan anggaran publik. Pembangunan desa merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas dan kejujuran.
Korupsi dana desa bukanlah hal yang baru, namun dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan hal serupa tidak akan terulang lagi di wilayah lain.
Masyarakat Kabupaten Tangerang kini menanti hasil akhir dari penyidikan ini, sembari berharap agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
(Toni/red)