Serang || Compaskotanews.com —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, telah menetapkan tiga lokasi strategis untuk pelaksanaan kampanye akbar bagi pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (5/10), sebagai bagian dari upaya memfasilitasi tahapan kampanye yang telah dimulai sejak 25 September 2024.
Ketiga lokasi tersebut adalah Stadion Maulana Yusuf di Kecamatan Serang, Bumi Perkemahan di Kecamatan Walantaka, dan Lapangan Kedung Cinde di Kecamatan Kasemen. Lokasi-lokasi ini dipilih karena dinilai mampu menampung jumlah massa yang besar dan strategis untuk menjangkau pendukung dari berbagai wilayah Kota Serang.
Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa, menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama kurang lebih 60 hari, dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Dalam masa ini, setiap paslon diberi kesempatan untuk mengadakan kampanye akbar yang bisa menghadirkan ribuan pendukung, meskipun hingga kini belum ada paslon yang mengajukan jadwal kampanye akbarnya.
Kampanye akbar sendiri hanya diberikan satu kali kesempatan bagi setiap paslon. Biasanya, momen ini dimanfaatkan pada penghujung masa kampanye, sebagai upaya untuk memperkuat dukungan menjelang pemilihan. Selain kampanye akbar, paslon juga diizinkan mengadakan rapat umum terbatas, seperti dialog dan pertemuan kecil, selama masa kampanye berlangsung.
Hanifa menambahkan bahwa KPU telah mengatur ketentuan terkait pelaksanaan kampanye melalui Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini meliputi batasan yang ketat mengenai masa tenang dan larangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat memecah belah masyarakat.
Masa tenang Pilkada Kota Serang akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan, memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari kegiatan politik.
Lebih lanjut, Hanifa menegaskan bahwa selama masa kampanye, paslon dilarang keras melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Para paslon dilarang menghasut, memfitnah, atau memprovokasi konflik di antara masyarakat. Kekerasan dalam bentuk apa pun juga tidak diizinkan,” ungkapnya.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Pilkada yang damai dan kondusif. Keamanan dan ketertiban merupakan prioritas utama agar proses demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
KPU Kota Serang juga sedang gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Partisipasi aktif dari masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal, terutama di tengah dinamika politik yang semakin kompetitif.
Selain itu, Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk mendukung kelancaran Pilkada dengan menyediakan berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan gratis bagi petugas Pilkada. Ini diharapkan dapat membantu menjaga stamina dan kesehatan petugas yang terlibat langsung dalam tahapan pemilihan.
Dengan aturan yang jelas dan fasilitas pendukung yang memadai, Pilkada Kota Serang diharapkan berjalan sesuai dengan harapan, menciptakan proses demokrasi yang adil dan berintegritas.
(Yf/red)