Sepuluh Pelaku Kriminal Diringkus di Serang: Lima Dilumpuhkan Karena Melawan

oleh
Sepuluh Pelaku Kriminal Diringkus di Serang: Lima Dilumpuhkan Karena Melawan

KAB. SERANG, CompasKotaNews.com – Dalam rentang sepuluh hari kerja, antara 10 dan 22 Oktober 2024, tim Satreskrim Polres Serang bersama Polsek setempat berhasil menangkap sepuluh pelaku kriminal. Dalam proses penangkapan, lima di antaranya terpaksa ditembak karena berupaya melawan petugas.

Dari sepuluh pelaku yang ditangkap, lima di antaranya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dan dua lainnya adalah penadah barang curian.

Floating Ad with AdSense
X

Para pelaku curanmor yang ditangkap meliputi SA (26) dan CA (25) dari Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, serta HE alias Bajang (36) dan AS (34) dari Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. RU (29) dari Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang juga termasuk dalam daftar pelaku yang ditangkap.

Sementara itu, para pelaku curat adalah RO (28) dan FA (25) dari Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, serta SA (21) dari Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Untuk penadah barang curian, terdapat RI alias Ompong (28) dari Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, dan SU alias Enjat (28) dari Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang. Modus operandi para pelaku curanmor adalah membuka kunci kendaraan menggunakan magnet dan kemudian membongkar kunci kontak dengan kunci letter T. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir.

“Motor hasil curian biasanya dijual kepada penadah dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Rotasi Para Bejabat Eselon II Bikin Kecewa Para Penggiat Kota Serang

Sementara itu, pelaku curat menggunakan obeng untuk membobol jendela atau pintu belakang rumah dan mencuri barang berharga seperti ponsel saat pemiliknya tertidur.

Dari sepuluh tersangka yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor, kunci letter T, tiga senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor, serta barang-barang lainnya yang berasal dari kejahatan.

Sebagian besar pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan.