Ketua LSM Macan Tunggal Banten Sapturi Ra’is Akan Menggugat Kades di Kab. Serang atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

oleh

Serang, Kabupaten,13 Nopember 2024 || Compaskotanews.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Tunggal Banten, Sapturi Ra’is, menyatakan akan menggugat sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Serang yang dinilai lalai melaksanakan program ketahanan pangan (Ketapang) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146. Dugaan ini muncul setelah LSM melakukan survei dan memantau pelaksanaan alokasi Dana Desa di sejumlah wilayah.

Pemerintah pusat menginstruksikan alokasi Dana Desa dengan salah satu prioritas utama adalah mendukung ketahanan pangan di desa-desa, terutama di wilayah pesisir. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan sumber daya pangan lokal. Namun, menurut laporan LSM Macan Tunggal Banten, realisasi program Ketapang di beberapa desa di Kabupaten Serang diduga tidak dijalankan sesuai harapan.

Floating Ad with AdSense
X

Sapturi menyebutkan bahwa sekitar 20% dari anggaran Dana Desa, yang berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta, seharusnya dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Namun, di lapangan ditemukan adanya penyimpangan alokasi anggaran, dengan sebagian besar dana tersebut dialihkan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), yang dianggap tidak efektif bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Menurut pengamatan LSM, sebagian kades diduga sengaja memfokuskan program pada pembangunan JUT agar mendapatkan keuntungan lebih. Padahal, jalan tersebut dinilai tidak memberikan dampak optimal bagi kebutuhan masyarakat setempat, bahkan beberapa di antaranya hanya bermanfaat bagi segelintir pihak saja.

Sapturi menegaskan bahwa dana Ketapang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat desa, seperti melalui pengembangan ternak atau usaha pertanian. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dana tersebut malah dialokasikan untuk proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan kebutuhan pangan masyarakat.

BACA JUGA :  PPN Naik Jadi 12%, Netizen Protes: Apa Dampaknya bagi Dompet Anda?

“LSM Macan Tunggal Banten tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan uji petik terhadap setiap desa di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Sapturi saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (13/11/2024).

Sapturi juga menambahkan, jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran, pihaknya akan melaporkan para kades tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) di wilayah Polda Banten. Langkah hukum ini akan dilakukan untuk mengungkap apakah dana tersebut dikelola secara transparan atau justru terjadi manipulasi.

Dari hasil penelusuran di lapangan, LSM Macan Tunggal Banten menemukan indikasi adanya penyimpangan lain, seperti pengurangan volume jalan yang dibangun, proyek fiktif, hingga penggunaan anggaran yang tak sesuai peruntukan, seperti pembelian bibit hewan yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya di lapangan.

“Beberapa perangkat desa yang kami periksa tidak mampu menunjukkan bukti atau lokasi bibit ternak yang diduga fiktif, seperti kambing atau kerbau yang seharusnya diperuntukkan bagi ketahanan pangan,” kata Sapturi. Dugaan ini mengindikasikan bahwa ada manipulasi anggaran dalam proyek ketahanan pangan.

Dalam kunjungan kerjanya, Sapturi juga menyoroti bahwa banyak program desa yang terkesan “asal jadi” atau tidak mengikuti petunjuk pelaksanaan dan teknis yang telah diatur. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kecurangan dalam pengelolaan Dana Desa oleh sejumlah kades di Kabupaten Serang.

Sapturi mengingatkan bahwa Dana Desa adalah amanat pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, sehingga seharusnya dikelola dengan transparan dan tepat sasaran. LSM Macan Tunggal Banten, kata dia, akan terus memantau pelaksanaan program tersebut demi memastikan anggaran yang disalurkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Pemerintah pusat telah menyediakan anggaran cukup besar untuk kesejahteraan desa melalui program Ketapang. Sayangnya, jika tidak dikelola dengan baik, program ini tidak akan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Ciruas Berserta Jajarannya Menyerahkan Surat Kepengurusan ( SK ) Ke Polsek Ciruas

Sapturi berharap bahwa dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, para kades akan lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan program Dana Desa. Hal ini penting agar dana yang disalurkan benar-benar bermanfaat dan berdampak positif pada masyarakat desa, terutama dalam ketahanan pangan yang menjadi prioritas utama.

Saat ini, LSM Macan Tunggal Banten tengah mengumpulkan bukti tambahan dan bersiap mengajukan laporan resmi ke Polda Banten. Langkah ini, kata Sapturi, diambil demi mendorong akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa.

Jika laporan tersebut terbukti dan ditindaklanjuti, ini dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola Dana Desa di Kabupaten Serang.

(Tf/red)