Serang Kota || Compaskotanews.com – Pemerintah Provinsi Banten semakin serius mengakselerasi program perhutanan sosial melalui kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Dalam sosialisasi yang digelar di Pandeglang dan Serang pada 14 November 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa luas kawasan hutan di provinsi ini mencapai 195.847,36 hektar, mencakup 20,93% dari total daratan. Potensi besar ini, menurutnya, dapat dimaksimalkan melalui program perhutanan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Dengan pengelolaan yang baik, manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan,” ungkap Wawan dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan perhutanan sosial mendapat dorongan kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Aturan ini memungkinkan berbagai kegiatan seperti rehabilitasi hutan, perlindungan lingkungan, hingga pengelolaan jasa lingkungan di KHDPK.
“Distribusi hak kelola kawasan hutan bukan hanya soal pengelolaan lahan, tetapi juga upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun, perlu ditegaskan bahwa lahan hutan tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini adalah komitmen untuk menjaga kelestarian hutan,” tegas Wawan.
Sekretaris Komisi II DPRD Banten, H. Oong Syahroni, juga menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam pengelolaan hutan. Perum Perhutani, pemegang persetujuan perhutanan sosial (PS), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus saling berkolaborasi.
“Aset Perum Perhutani yang berada di area PS akan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemegang persetujuan PS. Sementara aset di kawasan KHDPK yang belum memiliki persetujuan PS akan tetap dikelola oleh Perum Perhutani dan KLHK,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanaman masak tebang di kawasan tersebut akan tetap dimanfaatkan oleh Perum Perhutani hingga akhir daur, sementara tanaman yang belum masak tebang dapat dikelola melalui kerja sama yang disetujui Menteri KLHK.
Program perhutanan sosial juga diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar hutan. Selain menghasilkan pendapatan melalui pemanfaatan hasil hutan, masyarakat juga diajak untuk melestarikan keanekaragaman hayati di wilayahnya.
“Percepatan ini membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung. Namun, ini juga menjadi tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian lingkungan,” kata Wawan.
Ia juga mengingatkan bahwa proses distribusi hak kelola harus transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga adat.
Meski memiliki prospek besar, program ini juga menghadapi tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai konsep perhutanan sosial dan perlunya pendampingan teknis. DLHK Banten berkomitmen memberikan edukasi berkelanjutan agar masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini secara maksimal.
Wawan optimistis bahwa dengan sinergi semua pihak, target percepatan pengelolaan kawasan hutan melalui KHDPK dapat tercapai. “Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.
Sosialisasi ini tidak hanya menjadi langkah awal percepatan program, tetapi juga momentum penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pengelolaan hutan adalah kunci keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
(ADV)