Pemkab Lebak Banten Lakukan Pemecatan Tidak Hormat Pada Kades Margajaya Mulyana Diduga Pengguna Narkoba

oleh

Lebak Banten || Compaskotanews.com — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Ukun, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak atas keputusan pemberhentian Mulyana dari jabatannya sebagai Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Keputusan ini dianggap sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan kepemimpinan di desa tersebut.

“Kami atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Lebak yang sudah mendengar aspirasi kami,” ujar Ukun saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2024.

Floating Ad with AdSense
X

BPD Margajaya sebelumnya telah melayangkan surat permohonan pemberhentian Mulyana kepada Pemkab Lebak. Permohonan itu disampaikan setelah masyarakat merasa bahwa kepemimpinan Mulyana tidak lagi sesuai dengan harapan mereka.

Menurut Ukun, keputusan untuk meminta pemberhentian Mulyana tidak diambil secara sembarangan. “Yang tahu persis kinerja kepala desa itu kan warga Margajaya, bukan orang luar. Kita tahu dari dalam dan memahami semuanya,” tegasnya.

Keputusan ini juga didasari oleh kekhawatiran bahwa keberlanjutan kepemimpinan Mulyana dapat mengganggu kondusivitas desa. “Walaupun dipaksakan untuk kembali menjadi kepala desa, nantinya akan sulit menciptakan suasana yang kondusif,” tambah Ukun.

Sebelumnya, Mulyana diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Margajaya setelah diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Berita tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 241/Kep.438-DPMD/2024 terkait pemberhentian Mulyana.

Akbar, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, membenarkan adanya surat keputusan tersebut. “Betul, itu surat pemberhentian dari Pj. Bupati Lebak,” kata Akbar kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.

Masyarakat Margajaya menyambut baik keputusan ini, berharap ada pemimpin baru yang lebih mampu mengelola desa dengan baik. “Kami berharap, ke depan desa ini dipimpin oleh seseorang yang memiliki integritas dan mampu membawa perubahan positif,” ujar salah satu warga.

BACA JUGA :  Angka Pengangguran di Banten Pertanggal Februari - Mei 2023 Tertinggi Se-Indonesia, Ini Datanya

Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan segera memproses pengisian jabatan kepala desa agar pelayanan publik tidak terganggu. Proses ini diharapkan berlangsung transparan dan melibatkan masyarakat desa.

Pengamat pemerintahan lokal, Dedi Santoso, menyebutkan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa agar menjaga amanah yang diberikan masyarakat. “Kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Dedi.

Dalam situasi ini, koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas desa. Upaya pemberantasan narkoba juga harus menjadi perhatian serius demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Melalui kasus ini, Pemkab Lebak juga diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap kinerja perangkat desa untuk meminimalisasi pelanggaran hukum. “Pengawasan yang intensif sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dedi.

Sejauh ini, belum ada informasi lanjutan terkait proses hukum yang akan dihadapi Mulyana. Namun, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa bersama Pemkab Lebak akan menggelar musyawarah desa untuk membahas pemimpin sementara hingga kepala desa definitif terpilih. “Kami siap mendukung pemerintah dalam proses transisi ini,” tutup Ukun.

(Tf/red)