Pedagang PKL dan Buah Buahan di Trotoar Kota Serang Dapat Surat Teguran: Beri Batas Waktu Sampai 2 Januari 2025 untuk Pembongkaran

oleh

Serang Kota, 31 Desember 2024 || Compaskotanews.com – Langkah tegas diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dalam menegakkan peraturan terkait ketertiban umum. Kabid Penindakan dan Operasi Satpol PP, Dion, mengeluarkan surat peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang buah yang berjualan di atas trotoar.

Langkah ini dilakukan setelah laporan publik dari Toni Firdaus, seorang penggiat publik yang juga jurnalis dari Compaskotanews.com. Dalam laporannya, Toni menemukan banyak pedagang yang mendirikan lapak di trotoar kawasan jalan protokol Kota Serang. Aktivitas ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menyebabkan kesemrawutan di kota.

Floating Ad with AdSense
X

Beberapa pedagang bahkan membangun lapak permanen dan menggunakan trotoar untuk pom bensin mini, sehingga mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Tindakan ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Serang, Sugiri.

“Kami langsung bergerak cepat. Anggota Satpol PP diturunkan ke lapangan untuk mengecek dan memberikan surat teguran kepada pedagang yang melanggar,” kata Sugiri.

Surat peringatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Dalam peraturan tersebut, aktivitas berjualan di atas trotoar atau fasilitas umum lainnya dinyatakan dilarang.

Dion, Kabid Penindakan dan Operasi Satpol PP, menegaskan pentingnya menjaga hak pejalan kaki. “Trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Pedagang yang melanggar akan ditertibkan jika tidak mematuhi teguran,” ujarnya.

Surat teguran telah disampaikan kepada para pedagang dengan tenggat waktu hingga 2 Januari 2025. Jika setelah batas waktu tersebut pedagang masih berjualan di trotoar, penertiban akan dilakukan.

Satpol PP Kota Serang memastikan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan keindahan kota. “Kami tidak ingin menimbulkan konflik, tapi peraturan harus ditegakkan demi kebaikan bersama,” tambah Dion.

BACA JUGA :  Ketua LSM Macan Tunggal Banten Sapturi Ra'is Akan Menggugat Kades di Kab. Serang atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Menurut Sugiri, keberadaan PKL di trotoar tidak hanya merugikan pejalan kaki tetapi juga mengganggu arus lalu lintas. “Kami berupaya menciptakan lingkungan kota yang nyaman dan aman bagi semua masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Sugiri meminta masyarakat, termasuk para pedagang, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menciptakan tata kota yang lebih baik.

Langkah penertiban ini juga mendapat dukungan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pedagang di trotoar. “Saya mendukung langkah ini. Trotoar seharusnya untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang,” ujar salah satu warga Kota Serang.

Namun, beberapa pedagang mengaku kesulitan mencari tempat berjualan yang sesuai aturan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi, seperti menyediakan lokasi khusus untuk berjualan.

Menanggapi hal ini, Sugiri menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang. “Kami ingin membantu pedagang, tetapi tetap dalam koridor hukum dan aturan yang ada,” katanya.

Satpol PP Kota Serang juga berencana meningkatkan patroli untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran di fasilitas umum. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan penertiban yang segera dilakukan, diharapkan Kota Serang dapat menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan indah. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, diimbau untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Satpol PP Kota Serang dalam menjaga ketertiban umum, sekaligus memberikan pesan bahwa peraturan harus dihormati demi kepentingan bersama.

(Tf/red)