Terungkap! Dua Warga Cigeulis Ditangkap Saat Edarkan Uang Palsu di Pandeglang

oleh

PANDEGLANG, CompasKotaNews.com – Dua pria berinisial SH dan SB, warga Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga mengedarkan uang palsu.

Penangkapan bermula dari laporan pemilik warung kopi yang curiga setelah menerima uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu dari SH saat berbelanja kopi dan rokok. Setelah diinterogasi, SH mengaku memperoleh uang tersebut dari rekannya, SB. Polisi kemudian menangkap SB di kediamannya.

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin, SB mendapatkan uang palsu senilai Rp750.000 dari seorang kenalannya dan menyerahkan Rp600.000 kepada SH untuk diedarkan dengan perjanjian bagi hasil setelah seluruh uang tersebut berhasil dibelanjakan. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama uang palsu tersebut, yang identitasnya sudah diketahui.

Iptu Erwin menambahkan bahwa kualitas uang palsu yang diedarkan tergolong rendah, dengan perbedaan mencolok dibandingkan uang asli, seperti warna yang kusam. Kedua pelaku mengaku baru pertama kali mencoba mengedarkan uang palsu.

Saat ini, SH dan SB menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cigeulis untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu lebih lanjut. (Bdi/Red)

BACA JUGA :  Sekretaris LSM GMBI Provinsi Banten Riky Setiawan Ungkap Dugaan Pencurian Listrik di Stadion Ciceri Serang dan Beri Alat Bukti Baru Pada Kejari Serang