Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025

oleh
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025

CompasKotaNews.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi, pemerintah terus memperbarui sistem untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan NPWP, salah satunya melalui pendaftaran online. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan Coretax, yang memungkinkan proses pendaftaran NPWP dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah lengkap cara mendaftar NPWP secara online melalui Coretax, termasuk persyaratan, prosedur, serta tips untuk memastikan pendaftaran Anda berhasil.

Floating Ad with AdSense
X

Mengapa Perlu NPWP?

NPWP adalah identitas wajib bagi setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak. Berikut adalah manfaat memiliki NPWP:

  1. Administrasi Pajak: Digunakan untuk pelaporan pajak seperti SPT Tahunan.
  2. Syarat Administrasi Resmi: Dibutuhkan dalam pengajuan kredit bank, melamar pekerjaan, atau pengurusan izin usaha.
  3. Kemudahan dalam Pelayanan Publik: Beberapa layanan pemerintah, seperti pembuatan paspor, memerlukan NPWP.

Persyaratan Pendaftaran NPWP Online

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Memiliki penghasilan yang sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

  1. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha

Surat Keterangan Domisili Usaha.

Akta pendirian usaha atau dokumen sejenis.

Identitas pengurus atau pemilik perusahaan (KTP atau paspor).

  1. Dokumen Pendukung

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA :  Skandal Korupsi di Bank BJB Terbongkar! Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar!

Surat keterangan dari atasan (untuk karyawan).

Nomor telepon aktif dan email pribadi.

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online 2025

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online menggunakan aplikasi Coretax atau melalui situs resmi DJP.

  1. Akses Situs atau Aplikasi Coretax

Unduh aplikasi Coretax di Google Play Store atau App Store. Anda juga dapat mengakses situs resmi DJP di pajak.go.id.

Buat akun dengan mendaftarkan alamat email aktif Anda. Pastikan email ini mudah diakses karena akan digunakan untuk verifikasi.

  1. Login ke Akun Anda

Setelah berhasil membuat akun, login dengan menggunakan email dan password yang telah Anda daftarkan.

  1. Pilih Menu Pendaftaran NPWP

Di halaman utama, pilih menu Daftar NPWP. Sistem akan meminta Anda untuk memilih jenis wajib pajak:

Orang Pribadi

Badan Usaha

Instansi Pemerintah

  1. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar. Beberapa informasi yang harus diisi meliputi:

Nama lengkap sesuai KTP.

Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Alamat tempat tinggal atau domisili.

Status pekerjaan atau jenis usaha.

Nomor telepon yang aktif.

Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Kesalahan pengisian data dapat menyebabkan pendaftaran ditolak.

  1. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

KTP elektronik (format PDF atau JPEG).

Surat keterangan dari tempat kerja (jika Anda seorang karyawan).

Surat keterangan domisili (untuk badan usaha).

Pastikan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan, biasanya maksimal 2 MB.

  1. Verifikasi Data

Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, sistem akan menampilkan ringkasan informasi. Periksa kembali data Anda untuk memastikan tidak ada kesalahan.

  1. Kirim Permohonan

Klik tombol Kirim Permohonan untuk mengajukan pendaftaran. Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi nomor registrasi.

  1. Tunggu Proses Verifikasi
BACA JUGA :  Telah Terjadi Tauran Antar Sekolah di Cisaid korban kritis kena bacokan

Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Anda dapat memantau status pendaftaran melalui aplikasi Coretax atau situs DJP. Jika ada dokumen yang kurang jelas, DJP akan menghubungi Anda melalui email atau telepon.

  1. Terima NPWP Elektronik

Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima NPWP elektronik yang dapat diunduh langsung melalui aplikasi Coretax atau situs DJP.

  1. Cetak NPWP (Opsional)

Jika Anda memerlukan kartu fisik, cetak NPWP elektronik tersebut atau kunjungi kantor pajak terdekat untuk mencetak kartu resmi.

Tips Agar Pendaftaran NPWP Berhasil

Gunakan Data yang Akurat: Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi Anda.

Periksa Koneksi Internet: Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.

Cek Email Secara Berkala: DJP akan mengirimkan notifikasi atau permintaan tambahan melalui email.

Gunakan Browser Terbaru: Jika mendaftar melalui situs DJP, gunakan browser versi terbaru untuk menghindari gangguan teknis.

Masalah yang Sering Terjadi dan Solusinya

  1. Email Tidak Menerima Konfirmasi

Periksa folder spam atau gunakan alamat email yang berbeda.

  1. NIK Tidak Terdaftar

Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi dengan Dukcapil. Jika belum, lakukan pembaruan data di kantor Dukcapil setempat.

  1. Dokumen Ditolak

Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan format yang diminta.

  1. Proses Verifikasi Lama

Jika lebih dari 7 hari kerja, hubungi layanan pelanggan DJP melalui hotline 1500200 atau email resmi mereka.

Pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax pada tahun 2025 menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh NPWP tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen dengan baik dan memeriksa data yang diisi untuk menghindari masalah selama proses pendaftaran.

BACA JUGA :  Fungsi PKK Ikut Serata Membangun Kearifan Lokal dan Sinkronisasi Pembangunan di Semua Lini.

Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah awal untuk mendukung pembangunan negara melalui pajak. Jadi, segera daftar dan jadilah wajib pajak yang taat!