Heboh! Iwan Fals Diperiksa Polisi, Fakta Mengejutkan Terungkap!

oleh
Heboh! Iwan Fals Diperiksa Polisi
Heboh! Iwan Fals Diperiksa Polisi

CompasKotaNews.com – Musisi legendaris Indonesia, Iwan Fals, bersama istrinya, Rosana, melaporkan salah satu pendiri komunitas Orang Indonesia (OI), berinisial IB, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5511/11/II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menanggapi laporan ini, IB melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, berencana melaporkan balik Iwan Fals dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Kamarudin menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu yang melanggar Pasal 263 KUHP, serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang melanggar Pasal 266 KUHP. Ia juga menyoroti penggunaan KTP lama oleh pihak Iwan Fals sebagai bagian dari dugaan pelanggaran administrasi negara.

Floating Ad with AdSense
X

Kamarudin menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut pengakuan kesalahan dan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta tersebut untuk menjaga nama baik kliennya di masa depan.

Menanggapi rencana laporan balik tersebut, kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan Kurniagung, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi langkah hukum tersebut. Ichsan menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan akta autentik yang dialamatkan kepada Iwan Fals tidak berdasar.

Ia telah melakukan penelusuran ke Kementerian Hukum dan HAM serta notaris terkait, dan menemukan bahwa masalah yang ada hanya bersifat administratif tanpa unsur pemalsuan. Ichsan juga mengingatkan bahwa laporan polisi yang tidak valid atau tanpa bukti dapat memiliki implikasi hukum bagi pelapor.

Sebelumnya, Iwan Fals dan istrinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh IB. Kasus ini bermula dari perselisihan internal dalam kepengurusan komunitas OI, yang berujung pada saling lapor antara kedua belah pihak.