CompasKotaNews.com – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg yang lebih merata dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengusulkan kepada Pertamina untuk meningkatkan jumlah subpenyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg dengan cara mengangkat pengecer-pengecer yang ada menjadi subpenyalur. Hal ini dilakukan untuk memperluas jangkauan distribusi dan memastikan pendataan konsumen yang lebih akurat.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pertiwi, menyatakan bahwa meskipun telah diberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP, masih banyak warung yang menjual LPG tanpa pendataan yang tepat. Oleh karena itu, dengan mengangkat pengecer menjadi subpenyalur resmi, diharapkan pendistribusian LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Selain itu, Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik kecurangan dalam distribusi LPG 3 kg. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa izin usaha bagi pelaku yang terbukti melakukan kecurangan, seperti mengurangi volume LPG dalam tabung, akan dicabut. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan distribusi LPG 3 kg yang adil dan sesuai dengan ketentuan.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mengurangi potensi kecurangan yang merugikan masyarakat.