Eks Kadispora Serang Terancam 5 Tahun Penjara! Skandal Korupsi yang Mengguncang Kota

oleh
Eks Kadispora Serang Terancam 5 Tahun Penjara! Skandal Korupsi yang Mengguncang Kota
Eks Kadispora Serang Terancam 5 Tahun Penjara! Skandal Korupsi yang Mengguncang Kota

CompasKotaNews.com – Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, telah dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf. Selain hukuman penjara, Sarnata juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, JPU menyatakan bahwa Sarnata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp564 juta.

Floating Ad with AdSense
X

Kasus ini bermula ketika Sarnata, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Disparpora Kota Serang, melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak swasta tanpa melalui prosedur yang semestinya. Lahan milik pemerintah daerah yang seharusnya disewakan dengan nilai Rp483 juta per tahun, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, disewakan hanya sebesar Rp95 juta per tahun. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Atas tuntutan tersebut, Sarnata melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi) dengan alasan bahwa dakwaan JPU tidak lengkap, jelas, dan cermat. Mereka berpendapat bahwa permasalahan ini lebih bersifat administratif dan perdata, bukan tindak pidana korupsi. Namun, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintah daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan aset daerah. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

BACA JUGA :  Satu Lagi Kades di Ponorogo Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa: Kejari Ponorogo Temukan Indikasi Baru dari Audit BPKP