Hasil Upaya Keras Sahrulah Kuasa Hukum Kades Babakan Johadi Akhirnya Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

oleh

Serang Kota, 13 Februari 2025 ||Compaskotanews.com – Mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi, resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 700 juta dalam kasus yang berkaitan dengan pembebasan lahan.

Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo dalam persidangan yang digelar Kamis (13/2/2025) menyatakan bahwa Johadi terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang gratifikasi. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memperberat hukuman, di antaranya bahwa perbuatan Johadi bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti rekam jejaknya yang bersih, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

“Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Selain itu, ia merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Arief dalam pembacaan vonis.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Perbedaan vonis ini menunjukkan adanya pertimbangan dari hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Johadi, yang terdiri dari Sahrulah dan Haerudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk mendapatkan keringanan hukuman bagi kliennya. “Undang-undang gratifikasi bisa mengancam dengan hukuman hingga 11 tahun, bahkan minimal 6 tahun. Namun, kami telah berusaha agar hukuman yang dijatuhkan lebih ringan,” ujar Sahrulah.

BACA JUGA :  Pengalaman Unik Menginap di Null Stern: Hotel Tanpa Bintang di Tengah Pegunungan Swiss

Atas putusan tersebut, Johadi menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. “Saya menerima, Yang Mulia,” katanya sebelum sidang ditutup. Sikap ini menunjukkan bahwa Johadi siap menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Kasus ini bermula dari gratifikasi yang diterima Johadi dari seorang anggota tim pembebasan lahan PT Modern Cikande, Jhonson. Uang tersebut diberikan terkait percepatan penerbitan surat pengakuan hak (SPH) sejak tahun 2012 hingga 2017.

Dari total Rp 700 juta yang diterima, Johadi mengalokasikan Rp 360 juta untuk pembangunan kantor desa. Sementara sisanya digunakan untuk membayar staf desa serta kepentingan pribadinya. Meskipun sebagian dana digunakan untuk kepentingan desa, hakim menegaskan bahwa penerimaan uang dari pihak swasta tetap dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar hukum.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang mencurigai adanya aliran dana tidak wajar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang akhirnya menemukan bukti bahwa Johadi menerima uang dari pihak swasta dalam kapasitasnya sebagai kepala desa.

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa kepala desa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Penerimaan uang dari pihak luar, terutama terkait proyek desa, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.

Kasus Johadi menjadi pengingat bagi para aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Pemerintah daerah pun terus mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Di sisi lain, masyarakat memberikan berbagai tanggapan terhadap vonis ini. Ada yang menilai hukuman bagi Johadi sudah cukup adil karena ia telah mengakui kesalahannya dan menerima putusan pengadilan. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak tergoda melakukan hal serupa,” ujar seorang warga.

BACA JUGA :  RT 41 RW 06 Desa Ranjeng Gelar Bazar Sembako Murah

Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa yang tersangkut masalah hukum akibat penyalahgunaan wewenang. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa serta proyek-proyek yang melibatkan kepentingan publik.

Dengan vonis ini, Johadi harus menjalani masa hukumannya sesuai keputusan pengadilan. Kasusnya menjadi peringatan bagi para pejabat desa lainnya agar tidak tergoda gratifikasi dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

(Tf/red)