Nah Loh Jadi Tau Alasan Dirut Bank Bjb Jabar dan Banten Mengundurkan Diri di Tengah Dugaan Korupsi Markup Iklan Rp200 Miliar

oleh

Banten || 05 Maret 2025 ||
CompasKotaNews.com – Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, secara mendadak mengundurkan diri di tengah kasus dugaan korupsi yang menjerat bank daerah tersebut.

Pengunduran diri Yuddy diumumkan oleh Ayi Subarna Approver dalam siaran pers pada Selasa, 4 Maret 2025. Dalam keterangannya, Ayi menyatakan bahwa perusahaan telah menerima surat pengunduran diri Yuddy dengan alasan pribadi. Keputusan terkait permohonan ini akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

Floating Ad with AdSense
X

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggelembungan dana iklan yang terjadi pada periode 2021-2023. KPK menduga terdapat markup hingga 100 persen dalam anggaran iklan bank tersebut, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah menaikkan biaya pemasangan iklan di media dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta per placement. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar akibat aliran dana yang tidak semestinya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat internal Bank BJB. Salah satu tersangka berinisial YR diduga adalah Yuddy Renaldi, mantan Dirut Bank BJB yang baru saja mengundurkan diri.

Selain itu, KPK juga menduga bahwa aliran dana dari markup tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk upaya menghilangkan temuan audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini terus bergulir, dan KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini. Bank BJB sendiri belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai dampak kasus ini terhadap operasional mereka.

(Tf/red)

BACA JUGA :  El Nino Akan Segera Berakhir, La Nina Siap Mengambil Alih: BMKG Berikan Penjelasan