PT Balaraja Barat Klarifikasi Peredaran Minuman di Banten, DLPKN Serang Akan Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

oleh

PT. Balaraja Barat Klarifikasi Peredaran Minuman di Banten, DLPKN Serang Akan Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Serang.CompasKotaNews.Com
Kamis, 13 Maret 2025 – Menanggapi surat dari Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DLPKN) DPD Serang, perwakilan dari PT. Balaraja Barat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor DLPKN yang berlokasi di Perum Griya Asri Cluster Palem Blok A16 No.35, RT002/RW012, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Humas PT. Balaraja Barat, Heri, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki izin edar Perda di wilayah Banten dan tidak pernah menunjuk distributor resmi di daerah tersebut.

“Kami tidak mengetahui dari mana para pengecer atau toko jamu mendapatkan produk kami. Yang jelas, perusahaan tidak mendistribusikan minuman ke wilayah Banten,” ujar Heri.

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan kekhawatirannya mengenai adanya praktik pengoplosan minuman yang menggunakan botol dan label serupa dengan produk resmi perusahaan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya karena komposisi minuman yang dioplos tidak terjamin keamanannya, sehingga dapat membahayakan nyawa konsumen.

Di tempat yang sama, Ketua DPD DLPKN Kabupaten Serang, Panji Abdillah, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas masuknya minuman jenis Kawa-Kawa ke wilayah mereka.

“Kami bersama tim akan mengumpulkan bukti dan melacak sumber distribusi minuman ini di Banten,” ujar Panji.

Menanggapi adanya temuan pemalsuan produk, Panji menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dan menghindari konsumsi minuman tersebut demi menjaga keselamatan.

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Syafrudin Saksikan Warga Kelapa Dua Kompak Swadaya Bangun Rumah untuk Duda Lansia

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman yang beredar tanpa izin resmi, terutama produk yang telah terindikasi dipalsukan,” pungkasnya.
(Red/ckn)