Serang Banten || Compaskotanews.com —
Juru Sembelih Halal (JULEHA), Profesi Strategis untuk Penjaminan Produk Halal
Higienis dan Aman di Ponpes Amalul Ummah Waringinkurung Serang
Program pelatihan yamg di percayakan oleh DPD Joleha Provinsi Banten di tempat Pondok Pesantren Amalul Ummah Waringin kurung Serang Banten 20 Mei 2024.
secara kesehatan saja kini tidak cukup bagi produk hasil unggas yang akan ditawarkan ke konsumen. produk peternakan dan olahannya haruslah halal. Dan salah satu titik kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya. Menurut SNI no 9002 tahun 2016, penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan ternak hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan ternak dan syariat Islam.
Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada dua regulasi utama, yaitu HAS 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses. Regulasi kedua adalah SKKNI No 196 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Halal ( Joleha).
Untuk memenuhi syarat halal, maka penyembelihan harus dilakukan dengan cepat sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, yang semua itu dilakukan oleh juru sembelih halal (juleha). Syarat kompetensi juru sembelih halal antara lain adalah harus beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani serta tidak putus ibadah. Peralatan yang dipakai harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat daru kuku atau tulang. Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya “dengan menyebut nama Allah”.
Juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian. Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.
Khusus untuk pisau sembelih, bahan pisau tidak boleh yang mengandung unsur kuku, gigi dan tulang. Pisau harus sangat tajam, yang berarti mampu menyayat dengan mudah dan sekaligus semua saluran wajib tanpa tenaga berlebihan, sayatan yang dihasilkan menjadi halus sehingga tidak terlalu menyakiti hewan serta tidak menginduksi faktor pembekuan darah. Ukuran pisau pun harus cukup panjang dan kokoh, untuk menjamin semua unsur wajib terpotong sempurna. “Tutur Aden.
Dan yang harus diperhatikan juga, dilarang mengasah pisau di dekat ternak yang akan disembelih. “Imbuh Aden.
Ustad Abi Fajar ucapkan Alhamdulillah bisa berkumpul di Pondok Kami Amalul Ummah dan sekaligus dapat mengenalkan para penggiat atau pengurus juleha dari pengurus Provinsi banten dan daerah sebanten semua hadir termasuk Kabupaten Serang dan Kota Serang, bahkan ada di luar banten peserta terjauh dari bandung jawabarat untuk mengikuti dengan adanya program juleha ( Juru sembeleh halal) dapat menggaerahkan minat umat islam dalam mempetlakukan hewan dengan baik saat mau di sembelih.”Pungkas Abi Fajar.
(Toni f/red)