Serang Kota, 21 Mei 2024 || Compaskotanews.com —
Sholat hukumnya adalah wajib untuk setiap umat muslim di seluruh dunia dan menjadi amalan yang pertama kali akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat. Shalat juga menjadi hal pembeda antara muslim dengan kafir. Oleh sebab itulah, bagi siapa pun yang meninggalkan shalat, itu menandakan ia sudah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim dan ini menjadi dosa terbesar diantara beberapa dosa besar lainnya.
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sebab sudah mengingkari kewajiban shalat hukumnya adalah kafir, murtad dan sudah keluar dari jalur Islam yang didasari dari dalil Al-Quran dan juga As-Sunnah sekaligus kesepakatan dari para ulama, sebab ini menandakan ia sudah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
Para ulama juga menghukumi orang yang sudah meninggalkan shalat menjadi 3, yaitu
1. Orang Meninggalkan Shalat Karena Lupa
Seseorang yang meninggalkan shalat karena lupa, maka tidak dikenakan hukum baginya. Hal ini serupa dengan orang yang tidak mengetahui jika meninggalkan shalat adalah kafir hukumnya sehingga ia aan dihukumi sebagai seseorang yang bodoh. Ia memang tidak dihukum sebagai kafir, namun wajib untuk mencari ilmu dan juga wajib bagi yang sudah mengetahui untuk memberikan pengetahuan tentang hal tersebut.
2. Mengetahui dan Mengakui Namun Tidak Shalat Rutin
Seseorang yang sudah mengetahui dan mengakui wajibnya shalat namun tidak menjalankan shalat secara rutin, maka orang tersebut akan dihukumi sebagai orang muslim secara zharir namun juga orang yang munafik. Wajib bagi kita untuk selalu mengingatkan dan juga dengan lemah lembut pada orang yang seperti ini supaya ia bisa memperbaiki shalat-nya.
3. Mengetahui Shalat Namun Malas
Seseorang yang sudah mengetahui jika shalat adalah wajib akan tetapi tidak melakukannya karena malas, maka para ulama berpendapat jika ia akan dihukumi sebagai kafir dan juga sudah keluar dari Islam. Ini menjadi pendapat yang sudah dipegang oleh Imam Ahmad dan juga sebagian besar ulama dari kalangan sahabat dan juga tabi’in.
(Tf/red)