CompasKotaNews.com – Pemuda Pancasila (PP), sebuah organisasi masyarakat (ormas), secara resmi melarang anggotanya untuk meminta atau memungut Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat maupun pengusaha. Larangan ini tertuang dalam surat instruksi bernomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025 yang dikeluarkan oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP.
Surat tersebut, yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal PP, Arif Rahman, dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, menginstruksikan seluruh jajaran kepengurusan—mulai dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), hingga tingkat ranting di seluruh Indonesia—untuk tidak melakukan pungutan uang, permintaan, atau proposal terkait THR kepada masyarakat, pelaku usaha, pabrik, pengusaha, maupun UMKM.
Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk sanksinya, langkah ini diambil untuk menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat. Instruksi ini juga bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Pemuda Pancasila sebagai ormas yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, menghindari kesan negatif, dan mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap organisasi.
Selain itu, langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang hari raya. (Red/CKN)