Terungkap! 3 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental demi Mobil Murah, Kini Bernasib Tragis!

oleh
3 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental demi Mobil Murah
3 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental demi Mobil Murah

CompasKotaNews.com – Tiga anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam penembakan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer Jakarta. Mereka tidak hanya menerima hukuman penjara, tetapi juga diberhentikan dari dinas militer.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup atas tindakan pembunuhan berencana terhadap Ilyas serta penadahan kendaraan. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan menerima hukuman empat tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus penadahan mobil.

Floating Ad with AdSense
X

Insiden tragis ini bermula dari upaya ketiga prajurit tersebut untuk menguasai mobil Honda Brio milik Ilyas. Motivasi mereka adalah mendapatkan kendaraan tanpa dokumen resmi dengan harga murah. Ilyas, bersama keluarganya, berusaha mengejar mobil yang dibawa kabur oleh para terdakwa, yang akhirnya berujung pada penembakan di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap prajurit yang melanggar hukum. Beliau menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, prajurit tersebut akan dipecat dan dipenjara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan disiplin di kalangan prajurit TNI, serta dampak serius dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat militer. (Red/CKN)

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Syafrudin Beserta Jajaran OPD Hadiri Acara Musda REI VIII Banten