CompasKotaNews.com – Desa Pasir Awi, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan kesadaran hukum bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum, khususnya terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik judi online yang kian marak.
Kepala Desa Pasir Awi, Edi Suhaedi, memimpin langsung kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online, seperti kerugian finansial, gangguan keharmonisan keluarga, hingga potensi pelanggaran hukum. “Judi online bukan hanya merugikan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial di desa kita. Kita harus bersama-sama mencegahnya,” ujar Edi.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan perwakilan LKD. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum terkait judi online, sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta langkah-langkah pencegahan melalui penguatan nilai moral dan keagamaan. Peserta juga diajak berdiskusi untuk merumuskan strategi pengawasan dan edukasi berkelanjutan di lingkungan desa.
Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu menjaga lingkungan desa dari ancaman judi online. Edi Suhaedi berpesan agar seluruh elemen masyarakat terus berkolaborasi dalam menciptakan Desa Pasir Awi yang aman, harmonis, dan bebas dari praktik perjudian. (Yos/Red)