CompasKotaNews.com, PANDEGLANG – Momen yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi kekecewaan bagi warga Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Pada tanggal 16 Mei 2025, ratusan masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor BPN Kabupaten Pandeglang untuk mengambil sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis. Namun, alih-alih mendapatkan kelegaan, mereka justru dihadapkan pada praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Salah seorang warga, Didi dari Kampung Sabang, mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya, oknum perangkat desa tersebut meminta pembayaran sebesar Rp 750.000 sebagai “penebusan” sertifikat. Padahal, sebelumnya warga Desa Sidamukti telah menyetorkan biaya pengukuran sebesar Rp 250.000 untuk proses sertifikasi tanah mereka. “Kami sudah memenuhi kewajiban pembayaran, seharusnya tidak ada biaya tambahan lagi,” tegas Didi.
Kekecewaan serupa juga dilontarkan oleh Asep, warga lainnya. Ia merasa praktik ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. “Kami berharap proses pengambilan sertifikat PTSL ini bisa dilakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar,” ujar Asep. Masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.
Menanggapi hal ini, M. Sutisna, perwakilan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Banten Selatan, angkat bicara. Ia mendesak aparat kepolisian (APH) untuk segera melakukan tindakan hukum jika dugaan pungli ini terbukti benar. “Jika memang ada pungutan liar, maka APH harus segera bertindak,” tegas Sutisna. Insiden ini sekali lagi menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam setiap program pelayanan publik untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (Yos/Red)