Kejari Karo Tangkap Pemilik Kios dan Dua Pegawai Dinas Pertanian Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

oleh

Kejari Karo Tangkap Pemilik Kios dan Dua Pegawai Dinas Pertanian Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Merek, Kabupaten Karo.CompasKotaNews.Com
– 21 Mei 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketiganya langsung ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., turut mendampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Darwis menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas TS (57), pemilik kios pengecer pupuk di Kecamatan Merek; RKS (48), Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian yang juga bertugas sebagai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan anggota tim verifikasi; serta IH (45), PPL sekaligus anggota tim verifikasi lainnya di wilayah yang sama.

“TS diduga memalsukan nota transaksi pembelian pupuk subsidi dengan mencatut nama-nama petani yang sebenarnya tidak pernah melakukan penebusan pupuk. Sedangkan RKS dan IH, dalam kapasitasnya sebagai verifikator, justru menyetujui data fiktif tersebut dalam proses validasi,” ujar Darwis.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini menjadi langkah lanjutan Kejari Karo dalam upaya memberantas praktik korupsi yang menyasar bantuan pemerintah untuk sektor pertanian. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(red/ckn)