Dua Tersangka Baru Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Ditahan Polda Banten

oleh
Dua Tersangka Baru Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Ditahan Polda Banten
Dua Tersangka Baru Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Ditahan Polda Banten

Dua Tersangka Baru Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Ditahan Polda Banten
CompasKotaNews.com, Cilegon – Polda Banten telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemalakan jatah proyek senilai Rp5 triliun yang melibatkan PT Chengda, kontraktor pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA). Kedua individu yang kini berstatus tersangka adalah Isbatullah Alibasja (IB), yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon, dan Zul Basit (ZB), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya memenuhi panggilan sebagai saksi. Zul Basit langsung ditangkap dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka saat menghadiri undangan di Polda Banten.
“Saudara ZB ini dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten, yang kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Dian di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu (11/6/2025).
Sementara itu, Isbatullah Alibasja ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam melakukan intimidasi terhadap pejabat PT Total, subkontraktor yang ditunjuk oleh PT Chengda. Kombes Pol Dian mengungkapkan bahwa Isbatullah melakukan intimidasi dengan memukul meja dan menuntut agar pejabat PT Total segera mengambil keputusan untuk bekerja sama dengan Kadin.

Floating Ad with AdSense
X

“Jadi pertemuannya itu pada pukul 10.00. Tapi secara IB ini hadirnya pukul 11.30. Kemudian diberikan kesempatan tadi agar menyampaikan saran pendapat apa dari Ketua Kadin, baru yang bersangkutan melakukan intimidasi terhadap pejabat dari PT Total, yang mana pejabat ini pejabat masih baru, jadi tidak paham,” jelas Kombes Pol Dian.

BACA JUGA :  Para Guru di Kabupaten Serang Gerah di Duga Ada Penekanan Politik Untuk Pilih Pasangan Prabowo - Gibran oleh Kepala Dindikbud

Isbatullah bahkan dengan tegas menyatakan, “Bapak harus bisa memutuskan, jangan menanyakan kepada pimpinan,” seperti yang dikutip oleh Dirreskrimum Polda Banten.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 9 tahun penjara.