Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp Penyebar Konten Asusila dan Jaringan Pencarian Pasangan Sesama Jenis

oleh

Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp Penyebar Konten Asusila dan Jaringan Pencarian Pasangan Sesama Jenis

Surabaya,CompasKotaNews.Com
17 Juni 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik penyebaran konten pornografi yang dikemas dalam grup WhatsApp bertajuk “INFO VID”. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim siber, empat pelaku berinisial MI, NZ, FS, dan S berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Floating Ad with AdSense
X

Pengungkapan ini berawal dari temuan aktivitas mencurigakan di sebuah grup Facebook bernama “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”, yang digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis.

Dari grup tersebut, para tersangka menyebarkan tautan untuk merekrut anggota ke dalam grup WhatsApp “INFO VID” sebagai media lanjutan komunikasi dan distribusi konten asusila.

Kapolda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa grup tersebut telah memiliki kurang lebih 300 anggota aktif.

“Modus para pelaku adalah menyebarkan konten pornografi sebagai bentuk umpan untuk menjalin relasi dengan sesama jenis. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga meresahkan publik dan bertentangan dengan norma sosial,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten pornografi. Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber, khususnya yang melibatkan distribusi konten pornografi dan praktik-praktik menyimpang secara daring.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas digital yang mencurigakan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, tetapi juga sebagai langkah preventif terhadap berkembangnya jaringan kejahatan siber serupa di platform media sosial lainnya,” tegas Kombes Dirmanto.
(red)
Sumber:Humas Polri